JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kepemilikan sejumlah aset milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan keluarga di Yogyakarta.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengusutan tersebut dilakukan dari pemeriksaan tiga orang saksi yakni pihak swasta bernama Heri Pranoto, karyawati Ari Primawati, dan ibu rumah tangga Anggriasti Hasworo.
Ketiganya menjadi saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di Beberapa Perusahaan
Sedianya, tim penyidik juga memeriksa notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Sugiharto. Namun, ia tidak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir.
“Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik,” kata Ali.
Sebelumnya, Rafael disebut memiliki rumah mewah di kawasan Muja-muju, Kemantren, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Luas rumah itu diperkirakan mencapai 2.000 meter persegi.
Selain itu, Rafael juga disebut memiliki Rumah Makan Bilik Kayu yang terletak di Timoho, Yogyakarta.
Sejauh ini, tim penyidik telah menyita satu unit motor gede (moge) merek Triumph 1.200 cc di Yogyakarta.
Kemudian, penyidik juga menyita mobil Toyota Camry, Land Cruiser dari di Kota Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Alasan Kapuspenkum Ngekos di Kos-kosan Milik Rafael Alun yang Disita KPK
KPK juga menyita Harley Davidson di Tangerang. Motor gede itu sebelumnya menjadi sorotan karena kerap dipamerkan anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan.
Selain kendaraan, KPK juga menyita sejumlah properti milik Rafael seperti, indekos di Blok M Jakarta Selatan, kontrakan di Jakarta Barat, dan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, jumlah aset yang disita KPK terkait TPPU Rafael mencapai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah.
Adapun Rafael diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.