JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) enggan menjelaskan akibat yang timbul jika hakim tidak mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) soal petunjuk larangan mengabulkan pernikahan beda agama.
Juru Bicara MA, Suharto menegaskan bahwa lembaga tertingi Yudikatif itu bakal mengambil sikap jika nantinya ada hakim tidak merujuk pada SEMA tersebut.
"Kita tunggu saja masih adakah yang mendaftarkan perkara permohonan seperti itu, kita lihat bagaimana sikap hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu," kata Suharto kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
"Kita jangan berandai-andai!" ujar Hakim Agung kamar pidana itu melanjutkan.
Baca juga: Komnas HAM Akan Buat Kajian soal Larangan Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama
Diketahui, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam SEMA ini, Hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).
Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.
Baca juga: MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan
Sebagai informasi, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Bintang AL pernah mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama JEA dan SW.
JEA dan SW terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, JEA beragama Kristen. Sedangkan SW beragama Muslim.
Keduanya pun mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan Pada 5 April 2023.
Dalam putusannya, hakim memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian putusan Hakim AL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MA: Untuk Kepastian Hukum
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, pasangan suami istri beda agama itu mendaftarkan permohonannya ke PN Jakarta Pusat agar pernikahannya bisa tercatat di Disdukcapil.
“Ada orang yang telah menikah di gereja antara kristen dan islam. Kemudian, mau mendaftarkan perkawinannya di Dukcapil,” kata Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dihubungi Kompas.com pada 29 Juli 2023.
“Terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” ujarnya lagi.
Zulkifli mengatakan, penetapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya juga telah memutuskan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986.
Baca juga: Anggap SEMA Bukan UU, Pakar: Orang yang Nikah Beda Agama di Luar Negeri Tidak Terpengaruh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.