Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap SEMA Bukan UU, Pakar: Orang yang Nikah Beda Agama di Luar Negeri Tidak Terpengaruh

Kompas.com - 21/07/2023, 05:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Bivitri Susanti menyebutkan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait larangan hakim yang mengabulkan pernikahan beda agama mengesampingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Sebab, dampak SEMA itu akan membuat hakim tidak bisa mengabulkan penetapan untuk mencatatkan perkawinan beda agama.

"Dampak SEMA nantinya hakim tidak bisa lagi mengabulkan penetapan untuk mencatatkan perkawinan beda agama. Ini artinya sebenarnya SEMA mengesampingkan UU Adminduk UU 23/2006 Pasal 35 huruf a," ujar Bivitri saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: SEMA soal Nikah Beda Agama Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Sebagai informasi, dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk disebutkan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Adapun SEMA bukanlah undang-undang sehingga hal itu juga tidak bisa memengaruhi pencatatan pernikahan warga negara Indonesia (WNI) beda agama yang ada di luar negeri.

"Untuk orang yang mencatatkan pernikahan di luar negeri tidak terpengaruh, karena SEMA ini bukan UU, dia hanya surat edaran untuk hakim-hakim," ucapnya.

Baca juga: MA Larang Nikah Beda Agama, Setara Institute: SEMA Kekang Hakim dan Kebebasan Warga

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mengatakan, UU Adminduk tentang pencatatan perkawinan tetap berlaku.

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan bahwa negara bertugas melakukan pencatatan pernikahan warga negaranya.

"Tidak boleh dihilangkan. Itu hanya soal mencatatnya. Kalau soal perkawinannya, bukan wilayah UU Adminduk, tapi UU Perkawinan, jadi yang kawin di luar negeri tidak mengikuti UU Perkawinan Indonesia," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Baca juga: MA Larang Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, Bagaimana Nasib Pernikahan yang Sudah Diizinkan?

Dalam SEMA ini, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga: Apakah Nikah Beda Agama di Luar Negeri Bisa Dicatat Disdukcapil?

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com