Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Asrizal Nilardin
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Ketua Umum Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia

Mempersoalkan Prosedur Revisi UU Desa

Kompas.com - 21/07/2023, 13:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BADAN legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati beberapa poin revisi Undang-Undang (UU) Desa. Dari 19 poin, terdapat dua poin krusial yang santer diperdebatkan, yaitu perubahan periodesasi jabatan kepala desa dan kenaikan dana desa.

Dua poin itu lantas menjadi prahara di balik political will DPR merevisi UU Desa, kendati rencana revisi itu tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

Revisi UU Desa menyusul aksi demontrasi yang dilakukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akhir tahun lalu. Dalam aksi itu, APDESI mengancam partai politik (parpol) yang menolak usukan itu. Parpol-parpol yang menolak akan diboikot pada Pemilu 2024.

Tak heran, banyak pihak menilai, revisi UU Desa tidak lebih dari kompromi dan konsolidasi politik menjelang Pemilu 2024.

Baca juga: Revisi UU Desa Belum Menjawab Kebutuhan Rakyat Desa?

Urgensi Perubahan

UU Desa bukan kitab sakral yang tak bisa diubah. Hanya saja perubahan harus ditempuh dengan jalur konstitusional, baik secara prosedur hingga muatan materi yang diatur. 

Secara kebutuhan, UU 6/2014 tentang Desa masih relevan dengan konteks kekinian. Kendati ada beberapa hal elementer memerlukan perubahan. Namun daya kohesinya secara komprehensif masih kontekstual, setidaknya sampai terpilihnya anggota DPR pada Pemilu 2024.

Belum lagi revisi itu di luar dari prolegnas prioritas DPR. Artinya, revisi itu datang ujug-ujug, tanpa proses perencanaan yang matang.

Pembahasan sebuah UU di luar dari prolegnas prioritas memang dimungkinkan apabila UU tersebut menjadi kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baleg DPR memang mengajukan usul inisiatif revisi UU Desa dengan merujuk pada putusan MK Nomor 15/PUU-XXI2023. Putusan itu sebagai respon atas uji materi perubahan periodesasi masa jabatan kepala Desa. Dalam putusannya, MK mendalilkan prubahan periodesasi merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk UU (DPR dan pemerintah).

Baca juga: Revisi UU Desa Disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR

Sebagai kebijakan hukum terbuka, skema priodesasi jabatan kepala desa tidak relevan untuk disamakan dengan pejabat publik lain. Baik itu enam tahun untuk satu periode dan maksimal tiga periode dan/atau sembilan tahun untuk satu periode maksimal dua periode, tergantung politik hukum DPR dan pemerintah.

MK menegaskan, pilihan skema periodesasi semacam itu tetap konstitusional tergantung pilihan pembentuk UU. Walau demikian, politik hukum DPR untuk mengubah UU Desa di luar prolegnas prioritas dengan mendalilkan adanya perintah putusan MK, tak bisa diterima begitu saja.

Begitu juga tafsir bias seolah-olah ada perintah MK untuk sesegara mungkin mervisi UU Desa. Dalil ini yang kini digunakan DPR untuk menjustifikasi revisi UU Desa dengan memasukannya sebagai kumulatif terbuka di luar prolegnas prioritas.

Memperalat Putusan MK?

Prinsip kumulatif terbuka memungkinkan sebuah RUU diusulkan untuk dibahas, kendati RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas. Namun, untuk mengklasifikasikannya sebagai kumulatif terbuka harus berangkat dari ratio legis yang jelas dan pasti. Misalnya, RUU tersebut benar-benar merupakan perintah dari MK sehingga penting untuk segera mungkin ditindaklanjuti.

Sementara putusan MK perihal masa jabatan Kepala Desa a quo tak bisa ditafsirkan bahwa ada urgensi atau kegentingan perubahan UU Desa. MK sama sekali tidak memberikan perintah, tetapi sekadar mengembalikan domain itu ke DPR dan pemerintah yang mempunyai otoritas.

Artinya, berubah atau tidanya UU Desa, periodesasi jabatan kepala desa tetap konstitusional. Dengan demikian, tidak tepat mengklasifikan RUU Desa sebagai kumulatif terbuka karena tidak adanya isu konstitusionalitas yang dipersoalkan MK pada uji materil UU 6/2014.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com