JAKARTA, KOMPAS.com - Naskah revisi Undang-Undang (UU) Desa telah resmi disahkan sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui jadi RUU usulan DPR RI?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2023).
“Setuju,” ujar anggota DPR RI yang lain.
“Setuju ya,” sambung Puan sambil mengetok palu.
Baca juga: Jokowi: Revisi UU Desa Masih Dibahas di DPR, Nanti Pemerintah Berikan Pandangan
Sontak keputusan itu pun disambut dengan tepuk tangan oleh sejumlah perwakilan kepala desa yang menyaksikan rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya, Baleg DPR RI sudah sepakat untuk membawa draft revisi tersebut ke rapat paripurna.
Sebenarnya, RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Namun, para anggota dewan ingin RUU Desa disahkan sebelum gelaran Pemilu 2024.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah bakal segera memberikan masukan terkait RUU tersebut.
"Untuk (revisi UU) Desa pertimbangan karena masih dibahas di DPR untuk UU Desa. Jadi pertimbangan dan pandangan dari pemerintah nantilah. Ada saatnya nanti akan kita berikan," sebut Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sumedang, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.