Akan berbeda ceritanya jika MK mempersoalkan konstitusionalitasnya. Maka, DPR dan pemerintah memang wajib menindaklajutinya dalam perubahan sebuah UU.
Namun dalam realitasnya, kewajiban semacam itu justru sering tak ditindaklanjuti oleh pembentuk UU. Apa lagi, misalnya, jika putusan MK tersebut membatalkan atau memberikan tafsir terhadap sebuah UU yang "menggangu" kepentingan DPR dan pemerintah.
Contohnya, putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang menguatkan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Faktanya, dalam UU 17/2014 tentang MD3, putusan tersebut justru tidak ditindaklanjuti. Sampai dengan hadirnya UU 13/2019 tentang MD3 (UU MD3 saat ini), masih belum mengakomodir secara komprehensif putusan MK perihal penguatan fungsi legislasi DPD.
Pembangkangan DPR dan pemerintah terhadap putusan MK selama ini kerap menjadi problem serius ketatanegaraan.
Di lain, putusan MK yang mengakomodir kepentingan pembentuk UU akan segara ditindaklanjuti. Di sektor sumber daya alam, misalnya, tak segan DPR dan pemerintah bersebrangan bila MK menggangu. Riset Herdiansyah Hamzah menggambarkan keadaan distortif itu, bahwa hanya 52 persen dari putusan MK yang ditindaklanjuti DPR dan pemerintah.
Maka terdengar aneh bila DPR tiba-tiba mendalilkan adanya putusan MK atas urgensi perubahan UU Desa. Karena nyatanya, MK tidak mempersolakan konstitusionalitas periodesasi jabatan dalam UU 6/2014.
Jika dalilnya pada putusan MK, mengapa ada poin lain yang dibahas dalam revisi UU Desa sementara MK hanya menguji periodesasi jabatan? Pertanyaan itu menggambarkan sikap politis DPR yang memaksakan diri berlindung pada tameng putusan MK.
Putusan MK yang mengembalikan kepada DPR dan pemerintah merupakan rekomendasi, tidak ada kewajiban untuk seketika ditindaklanjuti.
Putusan itu juga tidak memenuhi syarat bagi RUU Desa untuk dimaknai sebagai kumulatif terbuka. Jika DPR dan pemerintah ingin merevisi UU Desa, harus dilakukan dengan tahapan perencanaan yang baik dalam bentuk prolegnas, sehingga memungkinkan adanya partisipasi yang bermakna dari publik.
Jika ingin membuat legasi yang baik, sebaiknya DPR menahan diri dalam merevisi UU Desa sampai terpilihnya anggota DPR 2024-2029. Masih ada banyak isu strategis yang perlu dibahas secara menyeluruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.