Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Asrizal Nilardin
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Ketua Umum Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia

Mempersoalkan Prosedur Revisi UU Desa

Kompas.com - 21/07/2023, 13:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Akan berbeda ceritanya jika MK mempersoalkan konstitusionalitasnya. Maka, DPR dan pemerintah memang wajib menindaklajutinya dalam perubahan sebuah UU.

Namun dalam realitasnya, kewajiban semacam itu justru sering tak ditindaklanjuti oleh pembentuk UU. Apa lagi, misalnya, jika putusan MK tersebut membatalkan atau memberikan tafsir terhadap sebuah UU yang "menggangu" kepentingan DPR dan pemerintah.

Contohnya, putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang menguatkan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Faktanya, dalam UU 17/2014 tentang MD3, putusan tersebut justru tidak ditindaklanjuti. Sampai dengan hadirnya UU 13/2019 tentang MD3 (UU MD3 saat ini), masih belum mengakomodir secara komprehensif putusan MK perihal penguatan fungsi legislasi DPD.

Pembangkangan DPR dan pemerintah terhadap putusan MK selama ini kerap menjadi problem serius ketatanegaraan.

Di lain, putusan MK yang mengakomodir kepentingan pembentuk UU akan segara ditindaklanjuti. Di sektor sumber daya alam, misalnya, tak segan DPR dan pemerintah bersebrangan bila MK menggangu. Riset Herdiansyah Hamzah menggambarkan keadaan distortif itu, bahwa hanya 52 persen dari putusan MK yang ditindaklanjuti DPR dan pemerintah.

Maka terdengar aneh bila DPR tiba-tiba mendalilkan adanya putusan MK atas urgensi perubahan UU Desa. Karena nyatanya, MK tidak mempersolakan konstitusionalitas periodesasi jabatan dalam UU 6/2014.

Jika dalilnya pada putusan MK, mengapa ada poin lain yang dibahas dalam revisi UU Desa sementara MK hanya menguji periodesasi jabatan? Pertanyaan itu menggambarkan sikap politis DPR yang memaksakan diri berlindung pada tameng putusan MK.

Putusan MK yang mengembalikan kepada DPR dan pemerintah merupakan rekomendasi, tidak ada kewajiban untuk seketika ditindaklanjuti.

Putusan itu juga tidak memenuhi syarat bagi RUU Desa untuk dimaknai sebagai kumulatif terbuka. Jika DPR dan pemerintah ingin merevisi UU Desa, harus dilakukan dengan tahapan perencanaan yang baik dalam bentuk prolegnas, sehingga memungkinkan adanya partisipasi yang bermakna dari publik.

Jika ingin membuat legasi yang baik, sebaiknya DPR menahan diri dalam merevisi UU Desa sampai terpilihnya anggota DPR 2024-2029. Masih ada banyak isu strategis yang perlu dibahas secara menyeluruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Nasional
Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com