Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudi Hartono
Penulis Lepas dan Peneliti

Penulis lepas dan pendiri Paramitha Institute

Revisi UU Desa Belum Menjawab Kebutuhan Rakyat Desa?

Kompas.com - 12/07/2023, 13:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

REVISI Undang-Undang Desa sedang menggelinding di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada empat isu besar yang berusaha dimenangkan lewat revisi ini, yaitu perpanjangan masa jabatan Kades, kenaikan gaji, tunjangan purna tugas, dan kenaikan dana desa.

Namun, orkestra politik yang sedang dimainkan oleh DPR, yang awalnya ditabuh oleh para kepala desa lewat aksi di DPR pada Januari 2023 lalu, belum tentu bisa menjawab berbagai nada sumbang terkait UU Desa dan pembangunan desa.

UU desa bukanlah teks sakral yang tak bisa diubah. Hanya saja, revisi harus menghasilkan UU yang lebih baik. Dan itu hanya mungkin kalau prosesnya didahului dengan kajian mendalam, prosesnya terbuka, melibatkan partisipasi publik, dan tidak dilakukan tergesa-gesa.

Lalu, apakah revisi UU Desa bisa menjawab pusparagam persoalan pembangunan desa?

Sejumlah persoalan

Sejak 2015 hingga 2022, anggaran APBN sebesar Rp 468,9 triliun mengalir ke 74.961 desa di seluruh Indonesia. Setiap tahun desa-desa itu menerima rata-rata Rp 600 juta hingga Rp 1,9 miliar per tahun.

Guyuran dana itu memang membawa sedikit kemajuan. Jumlah desa tertinggal berkurang dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa. Sedangkan desa sangat tertinggal berkurang dari 13.453 menjadi 4.982 desa.

Namun, laju perubahan itu terasa masih sangat lambat. Setelah hampir satu dekade dana desa, kawasan pedesaan masih menjadi penyumbang kemiskinan terbesar di Indonesia.

Jumlah orang miskin di desa sebesar 12,36 persen, sedangkan di kota hanya 7,5 persen (BPS, September 2022).

Lebih miris lagi, meski desa menjadi jantung produksi pangan, prevalensi tengkesnya lebih tinggi dari perkotaan. Angka putus sekolah di pedesaan juga lebih tinggi dari perkotaan.

Data menunjukkan, hingga saat ini hanya 5 persen desa swasembada, 25 persen desa swakarya, dan sisanya masih swadaya (Kemendagri, 2023).

Artinya, sebagian besar desa di Indonesia belum berhasil memaksimalkan dana desa.

Masalah terbesarnya, tidak semua dana desa itu mengalir pada proyek yang tepat, dikelola dengan benar, dan memberi manfaat pada rakyat desa. Tak sedikit anggaran itu yang masuk kantong pribadi Kepala Desa.

Data ICW menyebutkan, sepanjang 2015 hingga 2021, ada 592 kasus korupsi di tingkat desa, dengan 729 tersangka, dan kerugian sebesar Rp 433,8 miliar.

Sementara data KPK menyebutkan, selama 2015-2022 ada 601 kasus korupsi dana desa dengan jumlah tersangka mencapai 686.

Paradigma lama

UU Desa disusun di atas semangat untuk menggeser paradigma lama pembangunan yang top-down dan teknokratis menjadi lebih partisipatif dan desentralisasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com