Selain kedua buron itu, 11 tersangka lain berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.
Whisnu menyebut kesebelas tersangka itu belum dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif.
Adapun laporan kasus penipuan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.
Whisnu sebelumnya juga mengatakan pihaknya menerima total 13 laporan polisi dalam kasus ini dengan jumlah korban sebanyak 6.000 member aplikasi Net89. Berdasarkan laporan ditaksir kerugian sebesar Rp 700 miliar.
Baca juga: Polri Sita Rp 1,2 T Aset dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Namun, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) kerugian rill korban mencapai Rp 326 miliar.
"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban member yang riil mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135," kata Whisnu.
Dalam kasus ini, Whisnu menyebut penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 2 triliun.
Aset itu berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung.
"Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain," ujar Whisnu.
Baca juga: Polri Sita Barang Bukti Kasus Robot Trading Net89, Nilainya Capai Rp 2 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.