Salin Artikel

Bareskrim Dalami Isu Dugaan 2 DPO Kasus "Robot Trading" Net89 Pindah Jadi WN Kamboja

Adapun dua buron atau tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya sedang dalam proses mendalami dan mengonfirmasi informasi tersebut.

"Infonya seperti itu tapi untuk memastikan kami secara formal bersurat meminta bantuan Divisi Hubinter, Interpol, Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk memastikannya," kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Chandra mengatakan, surat konfirmasi itu dikirim penyidik pada Selasa (18/7/2023) lalu.

Menurutnya, informasi lebih lanjut terkait surat konfirmasi itu akan disampaikan jika sudah ada perkembamgannya.

"Suratnya baru kami kirimkan hari Selasa," ujar Chandra.

Dilansir Kompas.com dari berbagai sumber, dugaan dua buron pindah kewarganegaraan menjadi WN Kamboja juga disertai dengan adanya perubahan nama dari kedua tersangka itu.

Andreas Andreyanto diduga mengganti namanya menjadi Anderson William dan Lauw Swan Hie Samuel mengganti nama menjadi Smith Boa di bulan Oktober 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terdeteksi berada di Kamboja.

Whisnu mengatakan, Red Notice para tersangka juga sudah keluar dan Polri terus berkoordinasi dengan pihak Interpol

"Keberadaan 2 (dua) tersangka utama, yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," kata Whisnu saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, menurutnya, penyidik juga berkoordinasi juga dengan pengacara kedua tersangka terkait isu keduanya pindah kewarganegaraan.

"Menurut pengacaranya para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," ujarnya.

Selain kedua buron itu, 11 tersangka lain berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.

Whisnu menyebut kesebelas tersangka itu belum dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif.

Adapun laporan kasus penipuan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.

Whisnu sebelumnya juga mengatakan pihaknya menerima total 13 laporan polisi dalam kasus ini dengan jumlah korban sebanyak 6.000 member aplikasi Net89. Berdasarkan laporan ditaksir kerugian sebesar Rp 700 miliar.

Namun, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) kerugian rill korban mencapai Rp 326 miliar.

"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban member yang riil mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135," kata Whisnu.

Dalam kasus ini, Whisnu menyebut penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 2 triliun.

Aset itu berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung.

"Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain," ujar Whisnu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/20/14423491/bareskrim-dalami-isu-dugaan-2-dpo-kasus-robot-trading-net89-pindah-jadi-wn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke