JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menerima bayaran dari beberapa perusahaan yang berkonsultasi terkait pajak.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi penerimaan fee itu kepada direktur keuangan di tiga perusahaan.
Mereka adalah Agustinus Bensik Lomboan dari PT Apexindo Pratama Duta, Rocky Joseph Pesik dari PT Birotika Semesta, dan Lilita sebagai perwakilan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia.
“Dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh tersangka RAT dari konsultasi dimaksud,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di Beberapa Perusahaan
Adapun konsultasi dilakukan melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael. Materi ini pun telah didalami penyidik kepada para saksi.
Selain itu, sedianya penyidik memeriksa Direktur Keuangan PT Apexindo Pratama Duta. Namun, mereka tidak hadir.
“Tidak hadir dan dijadwal ulang,” kata Ali.
Adapun Rafael diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya.
KPK telah mengingatkan tidak etis bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak memiliki perusahaan konsultan pajak.
Baca juga: KPK Cecar Istri Rafael Alun soal Aset Tak Wajar, Diduga Pakai Identitas Orang Lain
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, petugas pajak memiliki tugas memungut pajak sebesar-besarnya.
Sementara itu, perusahaan ingin membayar pajak dalam jumlah sekecil-kecilnya.
Keadaan itu dikhawatirkan memicu konflik kepentingan.
Selain itu, Pahala menyebut perusahaan milik pegawai Ditjen Pajak bisa menjadi sarana menyembunyikan harta hingga transaksi suap atau gratifikasi.
“Muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit banget yang ini mau banyak banget,” ujar Pahala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.