Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Wantimpres Djan Faridz Punya Harta Rp 90,8 Miliar pada 2014

Kompas.com - 17/07/2023, 11:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Djan Faridz dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/7/2023).

Pelantikan Djan sebagai anggota Wantimpres tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63 P Tahun 2023 tentang Pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Djan Faridz bukan sosok baru di politik dan pemerintahan. Mengawali karier sebagai pengusaha, Djan Faridz pernah duduk di lembaga legislatif dan eksekutif.

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Jadi Wantimpres

Lantas, berapa harta kekayaan Djan Faridz?

Harta kekayaan

Pada tahun 2014 lalu, Djan Faridz tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 90,8 miliar.

Ini berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Djan Faridz pada 31 Oktober 2014 ketika dia menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II.

Dilihat dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah itu di antaranya terdiri dari 66 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 85.089.861.300. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Profil Djan Faridz, Politikus PPP yang Dilantik Jadi Wantimpres

Selain itu, Djan Faridz juga tercatat memiliki sejumlah alat transportasi senilai Rp 513 juta. Rinciannya, satu unit mobil Daihatsu Rocky tahun 1993 seharga Rp 65 juta.

Lalu, mobil Mercedes Benz tahun 1985 seharga Rp 85 juta, mobil Mercedes Benz tahun 1997 senilai Rp 135 juta, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2006 seharga Rp 110 juta, dan mobil Nissan X-Trail tahun 2006 senilai Rp 118 juta.

Djan Faridz juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 955 juta, lalu surat berhaga senilai Rp 789.384.200. Kemudian, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 3.756.234.617.

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Djan Faridz pada tahun 2014 senilai Rp 91.103.480.117.

Dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan saat awal menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat tahun 2011, harta kekayaan Djan Faridz turun sekitar Rp 10 miliar. Saat itu, Djan Faridz mencatatkan LHKPN sebesar Rp 101.056.430.239.

Profil Djan Faridz

Djan Faridz dikenal sebagai politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pria kelahiran 5 Agustus 1950 itu sebelumnya merupakan seorang pengusaha. Tahun 1996, dia mendirikan PT Dizamatra Powerindo, sebuah kontraktor swasta yang pernah digunakan Pertamina.

Tahun 2009, Djan Faridz terpilih sebagai wakil DKI Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kala itu, ia berhasil mengumpulian 200.000 suara dukungan.

Baca juga: Minta AHY Tak Singgung Koalisi Lain, PPP: Daripada Ngebet Cawapres tapi Enggak Diumumkan Juga

Karier Djan Faridz pun berlanjut ke lembaga eksekutif. Pada Oktober 2011, dia terpilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat.

Jabatan kursi menteri Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ia emban hingga tahun 2014.

Alumnus Universitas Tarumanegara tersebut juga menduduki jabatan mentereng di PPP, sebagai anggota Majelis Kehormatan periode 2020-2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com