Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Anas Singgung "Pidato Jeddah" SBY | IDI Bantah Persulit SIP

Kompas.com - 16/07/2023, 07:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Setelah menjalani masa hukuman, Anas akhirnya bebas murni pada Senin (10/7/2023). Status bebas murni Anas diumumkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Bakal Orasi di Monas, Anas Mau Sampaikan Pembelaan soal Kasus Korupsi Hambalang

 

2. IDI Bantah Persulit Rekomendasi SIP untuk Dokter

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah pihaknya mempersulit terbitnya Surat Izin Praktik (SIP) dokter, yang membuat lesu produksi dokter dan berakibat pada minimnya rasio ketersediaan dokter dalam negeri.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, Adib Khumaidi, menegaskan, jika ditemukan kejadian seperti itu di lapangan, maka hal itu tindakan individual.

"Itu problem oknum. Kalau dikatakan ada atau tidak rekomendasi yang dipersulit, banyak itu nominal, berapa jumlahnya?" ujar Adib dalam program ROSI di Kompas TV bertajuk "UU Kesehatan Sah, Selamat Tinggal IDI", dikutip Jumat (14/7/2023) malam.

Isu ini mencuat selama penyusunan Rancangan Undang-undang Kesehatan (kini telah disahkan menjadi undang-undang) yang ditolak keras IDI.

Baca juga: IDI Akui Sudah Bantu Dokter Diaspora Kembali, Kebanyakan Ngeluh soal Birokrasi

Hegemoni organisasi kesehatan seringkali disebut pemerintah menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik.

Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar. Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar WHO sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Adib mengeklaim, ketika pertama kali duduk sebagai orang nomor 1 di organisasi tunggal kedokteran itu, dirinya justru menyelesaikan kasus penghalang-halangan praktik dokter di satu wilayah.

Namun demikian, ia tidak membantah kasus-kasus semacam itu mungkin saja terjadi di lapangan.

Baca juga: IDI Bantah Persulit Rekomendasi SIP untuk Dokter

"Pasti ada oknum, di mana pun, di institusi mana pun," ujar Adib.

"Saya tidak katakan permainan. Karena kalau kita bicara permainan, bicara data, berapa persen yang dipersulit?" imbuh dia.

Ia mengaku berani menjamin bahwa ia dan koleganya siap turun tangan dan menuntaskan masalah seandainya ditemui kasus dokter-dokter dipersulit penerbitan SIP-nya, maupun Surat Tanda Registrasinya (STR).

IDI sebelumnya juga mengklarifikasi pihaknya hanya mengenakan iuran kepada anggota hanya Rp 30.000 per bulan. Selama 5 tahun, iuran yang dibayar oleh anggota mencapai Rp 1,8 juta.

Ada pula iuran perhimpunan dokter yang besarannya berbeda-beda di berbagai perhimpunan. Namun, rata-rata besaran iuran tersebut sekitar Rp 100.000 per bulan.

Baca juga: Soal Calo Pengurusan Izin Praktik Dokter, IDI Sebut Sudah Lakukan Penindakan

Selama lima tahun, iuran perhimpunan yang dibayar oleh dokter mencapai Rp 6 juta.

Kemudian, terdapat pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) elektronik IDI sekitar Rp 30.000. Lalu, biaya rekomendasi praktik yang disepakati Rp 100.000 per 5 tahun untuk satu SIP.

Untuk re-sertifikasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp 100.000. Biaya-biaya itu diperlukan untuk melakukan aktivitas dan upaya mendukung program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com