Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Setelah menjalani masa hukuman, Anas akhirnya bebas murni pada Senin (10/7/2023). Status bebas murni Anas diumumkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Bakal Orasi di Monas, Anas Mau Sampaikan Pembelaan soal Kasus Korupsi Hambalang
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah pihaknya mempersulit terbitnya Surat Izin Praktik (SIP) dokter, yang membuat lesu produksi dokter dan berakibat pada minimnya rasio ketersediaan dokter dalam negeri.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, Adib Khumaidi, menegaskan, jika ditemukan kejadian seperti itu di lapangan, maka hal itu tindakan individual.
"Itu problem oknum. Kalau dikatakan ada atau tidak rekomendasi yang dipersulit, banyak itu nominal, berapa jumlahnya?" ujar Adib dalam program ROSI di Kompas TV bertajuk "UU Kesehatan Sah, Selamat Tinggal IDI", dikutip Jumat (14/7/2023) malam.
Isu ini mencuat selama penyusunan Rancangan Undang-undang Kesehatan (kini telah disahkan menjadi undang-undang) yang ditolak keras IDI.
Baca juga: IDI Akui Sudah Bantu Dokter Diaspora Kembali, Kebanyakan Ngeluh soal Birokrasi
Hegemoni organisasi kesehatan seringkali disebut pemerintah menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik.
Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar. Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.
Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar WHO sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.
Adib mengeklaim, ketika pertama kali duduk sebagai orang nomor 1 di organisasi tunggal kedokteran itu, dirinya justru menyelesaikan kasus penghalang-halangan praktik dokter di satu wilayah.
Namun demikian, ia tidak membantah kasus-kasus semacam itu mungkin saja terjadi di lapangan.
Baca juga: IDI Bantah Persulit Rekomendasi SIP untuk Dokter
"Pasti ada oknum, di mana pun, di institusi mana pun," ujar Adib.
"Saya tidak katakan permainan. Karena kalau kita bicara permainan, bicara data, berapa persen yang dipersulit?" imbuh dia.
Ia mengaku berani menjamin bahwa ia dan koleganya siap turun tangan dan menuntaskan masalah seandainya ditemui kasus dokter-dokter dipersulit penerbitan SIP-nya, maupun Surat Tanda Registrasinya (STR).
IDI sebelumnya juga mengklarifikasi pihaknya hanya mengenakan iuran kepada anggota hanya Rp 30.000 per bulan. Selama 5 tahun, iuran yang dibayar oleh anggota mencapai Rp 1,8 juta.
Ada pula iuran perhimpunan dokter yang besarannya berbeda-beda di berbagai perhimpunan. Namun, rata-rata besaran iuran tersebut sekitar Rp 100.000 per bulan.
Baca juga: Soal Calo Pengurusan Izin Praktik Dokter, IDI Sebut Sudah Lakukan Penindakan
Selama lima tahun, iuran perhimpunan yang dibayar oleh dokter mencapai Rp 6 juta.
Kemudian, terdapat pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) elektronik IDI sekitar Rp 30.000. Lalu, biaya rekomendasi praktik yang disepakati Rp 100.000 per 5 tahun untuk satu SIP.
Untuk re-sertifikasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp 100.000. Biaya-biaya itu diperlukan untuk melakukan aktivitas dan upaya mendukung program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.