JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Mirwan Amir mengatakan, Anas Urbaningrum bakal melakukan orasi di Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi.
Ia mengungkapkan, orasi dilakukan setelah Anas dipilih menjadi Ketua Umum PKN melalui forum musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Selain itu, dalam orasinya Anas disebut bakal menyampaikan pembelaan bahwa dirinya tak menerima sepeser pun uang dari korupsi proyek Hambalang.
“Kenapa kita acarakan di Monas? Ya selama ini Anas dituduh bersalah soal Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun tidak mengambil harta itu dan dia berani untuk digantung di Monas,” ujar Mirwan dalam konferensi pers di kantor DPP PKN, Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Jejak Karier Politik Anas Urbaningrum Calon Ketum PKN, Sempat Dibunuh di Kasus Hambalang
“Jadi pada saat itu, kita akan bacakan keputusan pengadilan, dia (Anas) tidak bersalah masalah kasus Hambalang,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKN Sri Mulyono mengklaim kasus yang menjerat Anas merupakan bagian dari kriminalisasi aktor-aktor yang menjadi musuh politiknya.
Ia menganggap, Anas sengaja dijegal karena karier politiknya melejit.
“Kenapa Mas Anas dipenjara 9 tahun? Karena memang menurut kami ya, ada kekhawatiran dari lawan-lawan politiknya bahwa Anas ini akan meluncur lebih cepat dibandingkan para kompetitornya. Sehingga, ada upaya-upaya menghambat beliau dengan kriminalisasi tadi,” paparnya.
Terakhir, Sri menuturkan bahwa pihaknya masih menganggap bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan pihak yang ikut mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Anas.
Baca juga: KPK Harap Anas Urbaningrum Kapok Korupsi Setelah Dinyatakan Bebas Murni
“Itu Pak SBY pidato dari Jeddah, memaksa KPK untuk menetapkan status hukum Anas sehingga tiga hari setelah Pak SBY pidato, sprindik Anas bocor, KPK membocorkan sprindik Anas. Itulah yang membuat kami yakin bahwa Mas Anas dikriminalisasi,” imbuh dia.
Adapun Anas baru saja dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, pada 10 Juli 2023.
Ia dinyatakan bersalah dan terlibat tindak pidana korupsi proyek Hambalang dan sempat divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukuman Anas kemudian diringankan di tingkat banding dengan 7 tahun penjara.
Namun, Anas masih tak terima dan menempuh upaya kasasi. Sialnya, di tingkat tersebut Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara.
Anas lantas menempuh upaya peninjauan kembali (PK) dan akhirnya diterima oleh MA dengan mengurangi putusannya menjadi 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.