Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Orasi di Monas, Anas Mau Sampaikan Pembelaan soal Kasus Korupsi Hambalang

Kompas.com - 13/07/2023, 20:19 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Mirwan Amir mengatakan, Anas Urbaningrum bakal melakukan orasi di Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi.

Ia mengungkapkan, orasi dilakukan setelah Anas dipilih menjadi Ketua Umum PKN melalui forum musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Selain itu, dalam orasinya Anas disebut bakal menyampaikan pembelaan bahwa dirinya tak menerima sepeser pun uang dari korupsi proyek Hambalang.

“Kenapa kita acarakan di Monas? Ya selama ini Anas dituduh bersalah soal Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun tidak mengambil harta itu dan dia berani untuk digantung di Monas,” ujar Mirwan dalam konferensi pers di kantor DPP PKN, Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Jejak Karier Politik Anas Urbaningrum Calon Ketum PKN, Sempat Dibunuh di Kasus Hambalang

“Jadi pada saat itu, kita akan bacakan keputusan pengadilan, dia (Anas) tidak bersalah masalah kasus Hambalang,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKN Sri Mulyono mengklaim kasus yang menjerat Anas merupakan bagian dari kriminalisasi aktor-aktor yang menjadi musuh politiknya.

Ia menganggap, Anas sengaja dijegal karena karier politiknya melejit.

“Kenapa Mas Anas dipenjara 9 tahun? Karena memang menurut kami ya, ada kekhawatiran dari lawan-lawan politiknya bahwa Anas ini akan meluncur lebih cepat dibandingkan para kompetitornya. Sehingga, ada upaya-upaya menghambat beliau dengan kriminalisasi tadi,” paparnya.

Terakhir, Sri menuturkan bahwa pihaknya masih menganggap bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan pihak yang ikut mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Anas.

Baca juga: KPK Harap Anas Urbaningrum Kapok Korupsi Setelah Dinyatakan Bebas Murni

“Itu Pak SBY pidato dari Jeddah, memaksa KPK untuk menetapkan status hukum Anas sehingga tiga hari setelah Pak SBY pidato, sprindik Anas bocor, KPK membocorkan sprindik Anas. Itulah yang membuat kami yakin bahwa Mas Anas dikriminalisasi,” imbuh dia.

Adapun Anas baru saja dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, pada 10 Juli 2023.

Ia dinyatakan bersalah dan terlibat tindak pidana korupsi proyek Hambalang dan sempat divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukuman Anas kemudian diringankan di tingkat banding dengan 7 tahun penjara.

Namun, Anas masih tak terima dan menempuh upaya kasasi. Sialnya, di tingkat tersebut Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara.

Anas lantas menempuh upaya peninjauan kembali (PK) dan akhirnya diterima oleh MA dengan mengurangi putusannya menjadi 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com