JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum untuk terus berkoordinasi dalam proses penegakan hukum tanpa menunggu adanya tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam Forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tema "Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi" di Makassar, Kamis (13/6/2023).
“Pencegahan tindak pidana harus juga di kedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri. Mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan," kata Mahfud, dikutip dari siaran pers Kemenko Polhukam, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Sulsel Salah Satu Provinsi yang Rawan Terjadi Pelanggaran Pemilu
Mahfud mengatakan, penegakan hukum pemilu merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan.
Sebab, sejak pemilu digelar pada 1999, selalu ditemukan persoalan fundamental maupun persoalan teknis terkait sistem penegakan hukum pesta demokrasi lima tahunan itu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, terdapat 361 putusan tindak pidana pada Pemilu 2019.
Rinciannya, pelanggaran saat pelaksanaan kampanye sebanyak 159 tindak pidana, pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 110 tindak pidana, rekapitulasi 48 tindak pidana, pencalonan 17 tindak pidana, dan masa tenang 27 tindak pidana.
Mahfud menyebutkan, tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan pemilu harus menjadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu.
Baca juga: Syarat Capres Pemilu 2024: Tidak Pailit dan Tak Punya Utang yang Rugikan Negara
Terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yakni Pasal 488 hingga pasal 554 dalam Undang-Undang Pemilu.
"Oleh karena itu, kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu agar segera memitigasi tindak pidana pemilu. Ada 361 kasus tadi bisa dijadikan pedoman," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kembali meminta agar seluruh anggota Sentra Gakkumdu dan stakeholder untuk menggencarkan literasi politik dan partisipasi masyarakat untuk menjaga pemilu berintegritas.
"Penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.