Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Bantah Pengumpulan SKP Makan Biaya Besar, Tak Semua Harus dari Seminar Berbayar

Kompas.com - 14/07/2023, 09:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) bagi seorang dokter memakan biaya besar.

SKP dibutuhkan seorang dokter untuk mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Untuk mendapat STR dan SIP, dibutuhkan sedikitnya 250 SKP yang bisa didapatkan dari pelatihan atau seminar/workshop dalam ranah pembelajaran; dari praktik pelayanan pasien dalam ranah profesional; maupun penyuluhan atau kegiatan dalam ranah pengabdian.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi mengatakan, SKP tidak hanya bisa didapatkan dari seminar yang dinilai berbiaya mahal. SKP bisa didapat dari praktik sehari-hari dokter.

"Kalau kemudian kita bicara 250 SKP, sebagian besar bisa dilakukan dengan, saya sebagai dokter spesialis ortopedi, saya berpraktik, saya mempunyai nilai SKP," kata Adib dalam acara Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (13/7/2023) malam.

Baca juga: IDI Bantah Ada Dokter Mundur dari Keanggotaan karena Dukung UU Kesehatan

"Saya operasi, saya mempunyai nilai SKP. Saya kemudian ikut pengabdian masyarakat, saya mendapatkan SKP. Seminar hanya sekitar 25 persen," imbuhnya.

Ia pun membantah organisasinya menghimpun dana besar dari praktik pengumpulan SKP tersebut.

Begitu pula kembali membantah pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang membuat sang menteri disomasi beberapa waktu lalu.

Kala itu, Budi menyebut, jika dikalikan 77.000 dokter spesialis yang mengajukan perpanjangan (SIP/STR), maka ada uang ratusan miliar yang dikeluarkan oleh para dokter setiap tahunnya.

"Di dalam SKP, ini yang harus saya klarifikasi, karena ada pernyataan yang dihitung 250 (SKP) dikalikan sekian ribu, salah," beber Adib.

Adib juga membantah uang yang dikeluarkan para dokter seluruhnya mengalir ke IDI. Dalam pembuatan atau perpanjangan STR misalnya, uangnya mengalir ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Uang di Konsil lantas mengalir ke kas negara.

Di sisi lain, iuran yang diwajibkan IDI juga kecil, hanya Rp 30.000/bulan. Namun karena kesibukan para dokter, banyak pula dokter-dokter yang akhirnya mengakumulasi pembayaran iuran per 5 tahun sekali bayar, sehingga terkesan besar.

"Saya kira bukan bisnis, ini lebih mengarah pada di dalam pengelolaan organisasi, itu nilai yang sangat kecil. Di perhimpunan spesialis juga ada nilai dan itu melalui sebuah kesepakatan antar anggota," ungkap Adib.

Lebih lanjut Adib menyampaikan, pihaknya juga telah membuat kebijakan agar dokter yang menjalani masa internship dibebaskan dari kewajiban iuran selama 1 tahun.

"IDI bukan organisasi birokrasi. IDI adalah organisasi yang menjunjung tinggi nilai kesejawatan. kalau SKP pun,ada banyak juga teman-teman kami menyatakan enggak pernah ikut seminar, mereka mendapatkan fasilitas untuk re-sertifikasi karena kita tahu kamu memang dokter dan berpraktik," jelasnya.

Baca juga: UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Siapkan Upaya Judicial Review ke MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com