JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai harus bisa mendorong lebih keras Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buat segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Sebab, pemerintah sudah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Mei 2023 lalu.
Karena pemerintah telah menyerahkan naskah RUU itu maka seharusnya DPR lebih tanggap dan segera melakukan pembahasan.
"Harusnya pemerintah juga bisa ngotot untuk menagih segera untuk dibahas biar upaya mereka untuk menyusun RUU-nya tidak sia-sia. Seperti ketika ngotot bahas RUU Kesehatan atau RUU Cipta Kerja," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto saat dihubungi pada Kamis (13/7/2023).
Agus menilai jika DPR bisa memahami desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat maka seharusnya pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera tidak bakal berlarut-larut.
Sebab jika pembahasan tidak segera dimulai dan para anggota DPR yang kembali mencalonkan diri lebih sibuk mengurus pemenangan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dikhawatirkan nasib RUU itu molor hingga masa sidang periode berikutnya.
"Bolanya ada di DPR. Jadi memang seharusnya kalau mereka punya paradigma menyelamatkan uang negara dari berbagai kejahatan harusnya segera dibahas," ujar Agus.
Sebelumnya, sebenarnya pimpinan DPR diharapkan membacakan surpres dalam rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023) lalu. Namun, momen yang ditunggu-tunggu ternyata tidak terwujud.
Ketua DPR Puan Maharani lantas membeberkan alasan mengapa surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan.
“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.
Jika 2 RUU sudah diselesaikan, maka setiap komisi baru dipersilakan membahas RUU yang baru. Namun, jika target 2 RUU belum selesai dibahas, maka tidak akan berlanjut ke dalam pembahasan RUU lain.
Puan mengatakan, saat ini Komisi III DPR tengah membahas sejumlah RUU, yakni revisi UU Narkotika dan perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka dari itu menurut dia sebaiknya Komisi III tetap menyelesaikan pembahasan RUU yang masih belum selesai supaya fokus.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengeklaim mereka siap membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Dia mengatakan rekan-rekan sejawat di Komisi Hukum itu selalu siap menerima tugas pembahasan RUU.
"Kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke pansus (panitia khusus) atau panja (panitia kerja), ya kita siap membahasnya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8/2023).
Meski begitu, Habiburokhman mengatakan, dia belum mengetahui alasan Pimpinan DPR tidak kunjung menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) membahas RUU Perampasan Aset.
Presiden Joko Widodo pun nampaknya gemas karena RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas oleh DPR RI. Padahal dia sudah mengirim surpres dan naskah RUU itu.
Ia menyatakan sudah sering memberikan dorongan agar beleid itu segera dibahas.
"Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya engga lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana (DPR)," ungkap Jokowi usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Aceh, 27 Juni 2023.
(Penulis : Tatang Guritno, Ardito Ramadhan | Editor : Diamanty Meiliana, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.