Salin Artikel

Pemerintah Diminta Lebih Ngotot Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai harus bisa mendorong lebih keras Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buat segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Sebab, pemerintah sudah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Mei 2023 lalu.

Karena pemerintah telah menyerahkan naskah RUU itu maka seharusnya DPR lebih tanggap dan segera melakukan pembahasan.

"Harusnya pemerintah juga bisa ngotot untuk menagih segera untuk dibahas biar upaya mereka untuk menyusun RUU-nya tidak sia-sia. Seperti ketika ngotot bahas RUU Kesehatan atau RUU Cipta Kerja," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto saat dihubungi pada Kamis (13/7/2023).

Agus menilai jika DPR bisa memahami desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat maka seharusnya pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera tidak bakal berlarut-larut.

Sebab jika pembahasan tidak segera dimulai dan para anggota DPR yang kembali mencalonkan diri lebih sibuk mengurus pemenangan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dikhawatirkan nasib RUU itu molor hingga masa sidang periode berikutnya.

"Bolanya ada di DPR. Jadi memang seharusnya kalau mereka punya paradigma menyelamatkan uang negara dari berbagai kejahatan harusnya segera dibahas," ujar Agus.

Sebelumnya, sebenarnya pimpinan DPR diharapkan membacakan surpres dalam rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023) lalu. Namun, momen yang ditunggu-tunggu ternyata tidak terwujud.

Ketua DPR Puan Maharani lantas membeberkan alasan mengapa surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan.

“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.

Jika 2 RUU sudah diselesaikan, maka setiap komisi baru dipersilakan membahas RUU yang baru. Namun, jika target 2 RUU belum selesai dibahas, maka tidak akan berlanjut ke dalam pembahasan RUU lain.

Maka dari itu menurut dia sebaiknya Komisi III tetap menyelesaikan pembahasan RUU yang masih belum selesai supaya fokus.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengeklaim mereka siap membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Dia mengatakan rekan-rekan sejawat di Komisi Hukum itu selalu siap menerima tugas pembahasan RUU.

"Kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke pansus (panitia khusus) atau panja (panitia kerja), ya kita siap membahasnya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8/2023).

Meski begitu, Habiburokhman mengatakan, dia belum mengetahui alasan Pimpinan DPR tidak kunjung menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) membahas RUU Perampasan Aset.

Presiden Joko Widodo pun nampaknya gemas karena RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas oleh DPR RI. Padahal dia sudah mengirim surpres dan naskah RUU itu.

Ia menyatakan sudah sering memberikan dorongan agar beleid itu segera dibahas.

"Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya engga lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana (DPR)," ungkap Jokowi usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Aceh, 27 Juni 2023.

(Penulis : Tatang Guritno, Ardito Ramadhan | Editor : Diamanty Meiliana, Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/21070221/pemerintah-diminta-lebih-ngotot-minta-dpr-bahas-ruu-perampasan-aset

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke