JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan ke Kantor pengacara dari Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023).
Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal ini dilakukan usai Maqdir Ismail dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G.
"Hari ini, tim kami langsung meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan pengeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis siang.
Baca juga: Maqdir Ismail Tiba di Kejagung, Bawa Uang 1,8 Juta Dollar AS Diduga Terkait Kasus BTS 4G
Ketut mengatakan, penggeledahan di kantor Maqdir Ismail dilakukan untuk mendalami siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut. Hal ini dilakukan lantaran pengacara Irwan Hermawan itu tidak mengetahui siapa sosok yang menyerakan uang tersebut ke kantornya pada Selasa (4/7/2023) pagi.
"Baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya," ujar Ketut.
Dalam pemeriksaan hari ini, Maqdir Ismail diketahui membawa uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya.
“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di kantor Kejagung, Kamis pagi.
“Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ujarnya lagi.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Tahu soal Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan ke Kejagung
Diketahui, Kejagung tengah mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait perkara korupsi proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan belum menjadi tersangka.
Maqdir Ismail mengatakan, pihak itu mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.
Oknum ini juga mengklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud.
“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2023.
"Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.
Baca juga: Muncul Dugaan Adanya Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS 4G