JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih lewat pemilihan umum (pemilu).
Selama memenuhi syarat, siapa pun boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Ketentuan mengenai pencalonan anggota legislatif telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1).
Beleid tersebut menyebutkan bahwa seorang calon anggota legislatif (caleg) harus berstatus warga negara Indonesia (WNI). Pasal itu juga mengatur tentang syarat usia minimal hingga pendidikan caleg.
Baca juga: DPR Sepakat Perpanjang Waktu Pembahasan 6 RUU Ini, Ada RUU Narkotika dan MK
Berikut 16 syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Adapun calon anggota legislatif diajukan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik.
Sebelum dicalonkan, partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara mandiri.
“Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal partai politik peserta pemilu,” bunyi Pasal 241 ayat (2) UU Pemilu.
Baca juga: Revisi UU Desa Disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR
Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.
Kemudian, tahap pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.
Baca juga: Ketua Fraksi PDI-P DPR Ungkap Isi Pertemuan dengan Fraksi PKB, Bicarakan 3 Hal
Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.
Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.