Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Ferdy Sambo Kerahkan Anak Buah Demi Bungkam Keluarga Brigadir J...

Kompas.com - 12/07/2023, 20:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Meski ditekan, keluarga Yosua tidak tinggal diam. Bibi Yosua, Rohani Simanjuntak, lantas mengontak sejumlah awak media buat memberitakan kematian Yosua yang diduga tidak wajar.

Karena pemberitaan yang terus bergulir, akhirnya kasus itu terangkat ke permukaan dan menjadi perhatian masyarakat.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan sikap Hendra yang melarang keluarga membuka peti jenazah tidak sopan.

"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.

Terdakwa kasus ''Obstruction of Justice'' atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan berjalanm memasuki ruang pengadilan untul mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Terdakwa kasus ''Obstruction of Justice'' atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan berjalanm memasuki ruang pengadilan untul mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.

"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," pungkasnya.

Hendra pun menjadi salah satu perwira Polri yang diadili dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Yosua.

Dia juga menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Baca juga: Polri Kabulkan Banding Chuck Putranto, Efek Jera Peristiwa Brigadir J Dipertanyakan

Hendra divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan. Atas vonis itu dia mengajukan banding.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian tetap menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com