JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna turut mengatur tentang organisasi.
Aturan tentang organisasi profesi tercantum dalam Pasal 311 dan 451.
"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi," demikian isi Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan, seperti dikutip pada Selasa (11/7/2023).
Lantas ayat (2) berbunyi, "Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Baca juga: CISDI Minta Jokowi Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU Kesehatan
Dalam Pasal 451 disebutkan, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang
dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
ini."
Salinan draf UU Kesehatan yang baru disahkan itu didapat dari Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher.
"Iya saya dikirimi dokumen tersebut oleh Ketua Panja," kata Netty melalui pesan singkat.
Baca juga: Dukungan terhadap Demokrat Terlontar ketika Demo Nakes RUU Kesehatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hari ini, Selasa (11/7/2023), resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023 di Jakarta.
Dalam rapat itu, terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera.
Sedangkan yang mendukung pengesahan adalah fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya sempat mempersoalkan tentang aturan organisasi profesi itu.
Baca juga: UU Kesehatan Telah Disahkan, IDI Pertanyakan Dokumen Resminya
Dalam draf RUU Kesehatan sebelumnya disebutkan setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.
Yang sempat dipertanyakan oleh IDI terkait aturan itu adalah apakah nantinya organisasi profesi tunggal itu diterapkan untuk seluruh jenis tenaga kesehatan, atau satu organisasi profesi menaungi tenaga kesehatan yang spesifik seperti dokter gigi, dokter mata, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.