Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Tolak UU Kesehatan, Singgung Penghapusan "Mandatory Spending" di Pemerintahan SBY

Kompas.com - 11/07/2023, 16:59 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat menolak pengesahan Undang-undang (UU) Kesehatan.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Dede Yusuf menyinggung penghapusan mandatory spending atau pengeluaran negara yang diatur dalam undang-undang terkait kesehatan.

“Fraksi Demokrat dalam rapat panja telah mengusulkan dan memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan atau mandatory spending di luar gaji dan penerima bantuan iuran (PBI),” tutur Dede dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

“Namun, tidak disetujui. Pemerintah, justru memilih mandatory spending kesehatan dihapuskan,” sambungnya.

Baca juga: UU Kesehatan Telah Disahkan, IDI Pertanyakan Dokumen Resminya

Menurutnya, hilangnya mandatory spending dalam UU Kesehatan yang baru menunjukan lemahnya komitmen pemerintah untuk memberikan akses kesehatan yang merata pada masyarakat.

Ia menuturkan, pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah memberikan mandatory spending kesehatan senilai 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.

“Kebijakan pro kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN yang diamanatkan dalam UU Kesehatan pada era pemerintahan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono hendaknya dapat ditingkatkan jumlahnya,” ucap dia.

Bagi Demokrat, mandatory spending mestinya tetap diberlakukan untuk membantu peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini baru mencapai angka 72,91 persen.

Baca juga: RUU Kesehatan Disahkan, Demokrat Dukung Tenaga Kesehatan Mogok Nasional

Padahal, pemerintah menargetkan capaiannya berada di angka 75,54 persen.

“Jika dibandingkan negara lain, tingkat IPM Indonesia masih berada pada urutan 130 dari 199 negara menurut (data) Bank Dunia,” imbuh dia.

Diketahui DPR RI telah sepakat untuk mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam pengesahan itu, hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang menyatakan tak sepakat.

Sedangkan 7 fraksi lain yaitu PDI-P, PPP, Golkar, Nasdem, PKB, Gerindra dan PAN menyatakan sepakat atas pengesahan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com