Menurut Novel, transaksi itu terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Harta Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 M, Tercatat Rp 11,6 Miliar di LHKPN
Penyidik itu telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetapi kembali ke instansi asalnya, Polri.
Menurut Novel, tidak masuk akal bagi pegawai sekelas penyidik melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.
Ia menduga pihak yang bersangkutan memikirkan risiko tertangkap yang besar. Namun, ia diduga bisa menjadi berani karena mendapatkan perlindungan dari pejabat struktural.
“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.