Sebab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut ada keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII.
“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu (dugaan Al Zaytun terafiliasi NII), akan kita tindak lanjuti,” kata Djuhandhani.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengungkapkan, penyidik juga belum menyelidiki terkait adanya temuan soal ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang dengan enam nama yang berbeda.
Saat ini, polisi fokus dalam perkara penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.
“Sementara kami belum ada kaitan ke situ (terkait rekening Panji), yang dilaksanakan penyidikan saat ini adalah terkait penistaan agama,” ujar dia.
Baca juga: Pendiri Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Punya Pengacara Mantan Polisi
Informasi soal ratusan rekening Panji sebelumnya disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui setelah memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023) lalu.
Ia mengungkap, ada 256 rekening milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. Selain itu, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud.
Atas temuan soal ratusan rekening itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, pemblokiran dalam rangka melakukan analisis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya,” kata Ivan.
Baca juga: Pendiri Al Zaytun Harap Panji Gumilang Diproses Hukum agar Ponpes Jadi Inklusif
Ivan belum mau membeberkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih berproses dan terus berkembang.
Namun, Ivan menyebut nilai transaksi dalam rekening milik Panji itu berjumlah besar.
"Masif dan besar sekali," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.