Salin Artikel

Babak Baru Kasus Panji Gumilang: Indikasi Ujaran Kebencian dan Diblokirnya Ratusan Rekening

Setelah Panji dilaporkan terkait tindak pidana penistaan agama, Bareskrim Polri mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.

Kasus Panji berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.

Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak termasuk Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung melaporkan Panji ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.

Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Ihsan berpandangan, ajaran Panji terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib serta pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan telah menistakan ajaran agama Islam.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar Ihsan.

Ujaran kebencian

Setelah kasus penistaan agama naik ke tahap penyidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Adapun bunyi Pasal 45a Ayat (2) adalah “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Menurut Djuhandhani, perkara Panji terkait peninstaan agama dan ujaran kebencian akan dijadikan dalam satu berkas perkara.

Saat ini, pihak Bareskrim juga sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Panji ke Kejaksaan.

“Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujar dia.

Terbuka kemungkinan usut pidana lain

Selain itu, Djuhandhani menyebut, pihak Polri membuka peluang untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana lainnya, termasuk keterkaitan Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII) jika ditemukan keterkaitannya dengan kasus yang tengah didalami.

Sebab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut ada keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII.

“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu (dugaan Al Zaytun terafiliasi NII), akan kita tindak lanjuti,” kata Djuhandhani.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengungkapkan, penyidik juga belum menyelidiki terkait adanya temuan soal ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang dengan enam nama yang berbeda.

Saat ini, polisi fokus dalam perkara penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.

“Sementara kami belum ada kaitan ke situ (terkait rekening Panji), yang dilaksanakan penyidikan saat ini adalah terkait penistaan agama,” ujar dia.

Informasi soal ratusan rekening Panji sebelumnya disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui setelah memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023) lalu.

Ia mengungkap, ada 256 rekening milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. Selain itu, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud.

Ratusan rekening diblokir

Atas temuan soal ratusan rekening itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, pemblokiran dalam rangka melakukan analisis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya,” kata Ivan.

Ivan belum mau membeberkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih berproses dan terus berkembang.

Namun, Ivan menyebut nilai transaksi dalam rekening milik Panji itu berjumlah besar.

"Masif dan besar sekali," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/07/07123461/babak-baru-kasus-panji-gumilang-indikasi-ujaran-kebencian-dan-diblokirnya

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke