JAKARTA, KOMPAS.com – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang disebut memiliki seorang pengacara yang merupakan mantan anggota polisi.
Pendiri Al Zaytun Imam Supriyanto mengungkapkan hal ini dalam siaran Gaspol! bertajuk “Pendiri Al Zaytun Bongkar Beking, Perputaran Uang dari Pengikut NII” yang tayang di YouTube Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
“Sampai dia punya pengacara bekas pejabat di polda itu AKBP Purn D gitu saya bilang. Dia dulu bekas kapolsek,” kata Imam.
Baca juga: Pendiri Al Zaytun Harap Panji Gumilang Diproses Hukum agar Ponpes Jadi Inklusif
Menurut dia, purnawirawan polisi tersebut, hingga saat ini masih merupakan anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang.
“Itu jadi tim pengacaranya Panji Gumilang, hingga saat ini kalau enggak salah,” ujarnya.
Imam pun menyinggung soal permasalahan hukum di masa lalu yang menyangkut Panji, cenderung tidak tertuntaskan.
Dia lantas menceritakan pengalamannya ketika melaporkan kasus penipuan terkait Pasal 372 KUHP dan penggelapan terkait Pasal 378 KUHP ke Polda Jawa Barat.
Baca juga: PPATK Blokir Semua Rekening Terkait Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses penyidikan laporannya itu, di antaranya berkas perkara bisa hilang dari ruang penyidikan.
Bahkan, begitu kasusnya mengarah kepada Panji Gumilang, kasus tersebut langsung ditarik Mabes Polri.
“Begitu gelar perkara begitu mengarah ke Panji Gumilang, itu ditarik ke Mabes Polri di Mabes Polri ujung-ujungnya hanya SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). Jadi upaya-upaya hukum yang kita lakukan seperti itu ujung-ujungnya,” ucapnya.
Baca juga: Pendiri Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Imam NII
“Apalagi masyarakat yang kecil-kecil yang tanahnya diserobot dan sebagainya, belum dilunasi. Jadi udah malas aja kalau berhadap dengan Zaytun,” sambungnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang kini tengah menjadi sorotan karena ajarannya yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
Sejumlah masyarakat juga melaporkan Panji ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Ridwan Kamil: Harapan Masyarakat Terwujud
Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan unsur pidana lainnya yakni terkait ujaran kebencian. Kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji tengah diproses di tahap penyidikan.
Panji kini tengah dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.