Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Punya Pengacara Mantan Polisi

Kompas.com - 07/07/2023, 01:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang disebut memiliki seorang pengacara yang merupakan mantan anggota polisi.

Pendiri Al Zaytun Imam Supriyanto mengungkapkan hal ini dalam siaran Gaspol! bertajuk “Pendiri Al Zaytun Bongkar Beking, Perputaran Uang dari Pengikut NII” yang tayang di YouTube Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

“Sampai dia punya pengacara bekas pejabat di polda itu AKBP Purn D gitu saya bilang. Dia dulu bekas kapolsek,” kata Imam.

Baca juga: Pendiri Al Zaytun Harap Panji Gumilang Diproses Hukum agar Ponpes Jadi Inklusif

Menurut dia, purnawirawan polisi tersebut, hingga saat ini masih merupakan anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang.

“Itu jadi tim pengacaranya Panji Gumilang, hingga saat ini kalau enggak salah,” ujarnya.

Imam pun menyinggung soal permasalahan hukum di masa lalu yang menyangkut Panji, cenderung tidak tertuntaskan.

Dia lantas menceritakan pengalamannya ketika melaporkan kasus penipuan terkait Pasal 372 KUHP dan penggelapan terkait Pasal 378 KUHP ke Polda Jawa Barat.

Baca juga: PPATK Blokir Semua Rekening Terkait Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses penyidikan laporannya itu, di antaranya berkas perkara bisa hilang dari ruang penyidikan.

Bahkan, begitu kasusnya mengarah kepada Panji Gumilang, kasus tersebut langsung ditarik Mabes Polri.

“Begitu gelar perkara begitu mengarah ke Panji Gumilang, itu ditarik ke Mabes Polri di Mabes Polri ujung-ujungnya hanya SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). Jadi upaya-upaya hukum yang kita lakukan seperti itu ujung-ujungnya,” ucapnya.

Baca juga: Pendiri Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Imam NII

“Apalagi masyarakat yang kecil-kecil yang tanahnya diserobot dan sebagainya, belum dilunasi. Jadi udah malas aja kalau berhadap dengan Zaytun,” sambungnya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang kini tengah menjadi sorotan karena ajarannya yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.

Sejumlah masyarakat juga melaporkan Panji ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Ridwan Kamil: Harapan Masyarakat Terwujud

Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan unsur pidana lainnya yakni terkait ujaran kebencian. Kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji tengah diproses di tahap penyidikan.

Panji kini tengah dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com