Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 03/05/2023, 14:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU ini merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan uji formil tersebut tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2023.

"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa May Day adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," katanya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

"Terhadap permohonan itu, MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023," ujarnya lagi.

Baca juga: PKS Sayangkan Ada Aktivis Buruh Tolak UU Cipta Kerja tapi Dukung Ganjar Capres

Kemudian, Partai Buruh datang ke MK untuk menyerahkan dokumen fisik pada Rabu ini.

Said Salahuddin mengungkapkan, ada lima alasan Partai Buruh mengajukan uji formil UU Cipta Kerja tersebut.

"Alasan pertama, UU Cipta Kerja termasuk pada saat masih berstatus Perppu, jelas-jelas telah mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UUCK inkonstitusional. Ini jelas pembangkangan konstitusi," kata Said.

Alasan kedua, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Alasan ketiga, pembentukan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja tapi Dukung Ganjar, KSPSI: Kenapa Kami Harus Benci Dia?

Menurut Said, diundangnya perwakilan konfederasi serikat buruh selama penyusunan beleid itu hanya formalitas para pengambil kebijakan. Dengan tujuan agar dianggap telah melibatkan pekerja.

Padahal, masukan para pekerja disebut tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja.

Alasan keempat, UU Cipta Kerja ditetapkan di luar jadwal karena melampaui batas waktu.

Merujuk UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PP), Perppu Cipta Kerja mestinya disetujui dan ditetapkan DPR pada masa sidang 10-16 Januari 2023.

"Faktanya, penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023," kata Said.

Baca juga: Partai Buruh Tegaskan Tak Akan Berkoalisi dengan Parpol yang Sahkan UU Cipta Kerja

Alasan kelima, menurut Partai Buruh, pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak logis karena UU Cipta Kerja bersifat omnibus.

Said Salahuddin lantas mengutip aturan yang menyatakan bahwa omnibus harus dibuat dengan tiga syarat, yakni adanya rancangan, dokumen perencanaan, dan dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Perppu tidak mungkin dibentuk dengan metode omnibus law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law," ujar Said.

Baca juga: Partai Buruh Bakal Umumkan Capres pada Juli-Agustus 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com