JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik yang terlibat dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 dilarang menerima imbalan atau "mahar" dalam bentuk apapun.
Larangan itu tercantum dalam Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," demikian isi Pasal 228 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seperti dikutip pada Kamis (6/7/2023).
Baca juga: KKIR Tunggu PDI-P Umumkan Capres-Cawapres
Jika terdapat partai politik yang menerima imbalan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden maka mereka akan mendapatkan sanksi.
"Dalam hal partai politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya," demikian isi Pasal 228 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017.
Dalam Ayat (3) disebutkan, partai politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden," demikian menurut Pasal 228 Ayat (4).
Baca juga: Projo Yakin Jokowi Dukung Prabowo Capres 2024, Tak Masalah Dituduh-tuduh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.