JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak boleh mengundurkan diri.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres atau cawapres yang mundur saat pelaksanaan pemilu bisa dikenai sanksi pidana.
“Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 552 ayat (1) UU Pemilu.
Baca juga: Golkar Tentukan Dukungan untuk Sosok Capres Agustus 2023
Pasal yang sama juga mengatur larangan partai politik (parpol) atau koalisi parpol menarik dukungan terhadap pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU.
Bahkan, pimpinan parpol atau koalisi parpol yang menarik dukungan terhadap capres atau cawapres sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara pertama diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Capres dan cawapres yang lanjut ke pemilu putaran kedua juga dilarang mengundurkan diri. Jika aturan itu dilanggar, ancamannya pidana penjara 6 tahun dan denda hingha Rp 100 miliar.
Ancaman sanksi serupa juga ditujukan buat pimpinan parpol yang menarik dukungan buat capres-cawapres yang sedang berlaga di pemilu presiden putaran kedua.
Baca juga: Jokowi-Prabowo Intens Bertemu, PDI-P Khawatir Dukungan Capres Beralih?
“Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 553 ayat (1) UU Pemilu.
“Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” lanjut Pasal 553 ayat (2).
Adapun menurut Pasal 221 UU Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden harus diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Sementara, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas atau presidential threshold yang telah ditentukan.
Lalu, merujuk Pasal 229 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan parpol ketika mendaftarkan bakal paslon ke KPU, yaitu wajib menyerahkan:
Baca juga: Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024 Bisa Ditolak KPU karena 2 Hal Ini
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 akan digelar selama kurang lebih satu bulan yakni 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Setelah partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Berikutnya, tahapan pemilu dilanjutkan dengan masa kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari, 28 November 2023-10 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2023, akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia . Tak hanya untuk memilih capres-cawapres, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.