Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Endar Priantoro Bawa Surat dari Kapolri Saat Kembali ke KPK sebagai Dirlidik

Kompas.com - 05/07/2023, 18:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro datang ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Endar datang ke KPK untuk menemui pimpinan lembaga antirasuah. Ia kembali menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

Saat ditemui awak media, Endar mengatakan, kedatangannya sore ini atas perintah Kapolri. Dia pun membawa surat berkop logo Polri.

"Iya saya ada surat dari Pak Kapolri," ujar Endar saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Endar Priantoro Disambut Tepuk Tangan Saat Tiba di KPK

Meski demikian, Endar enggan membeberkan lebih lanjut mengenai agenda pertemuan sore ini. Ia juga mengaku belum mengetahui siapa saja pimpinan yang akan menyambutnya.

"Saya ke pimpinan dulu, nanti saya jelaskan," kata Endar.

Saat memasuki lobi gedung Merah Putih, Endar disambut sejumlah pegawai KPK yang sudah menantinya.

Mereka mengalami Endar dan tampak bersuka cita saat menyambut jenderal polisi bintang satu itu kembali menjadi Dirlidik.

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa sore ini dia akan menemui pimpinan KPK dan kembali menjadi Dirlidik KPK.

“Betul,” kata Endar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Dia menambahkan, dirinya kembali menjadi Dirlidik KPK setelah ada perbaikan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan dirinya diberhentikan dengan hormat. SK itu diterbitkan pada 27 Juni dengan isi mengubah SK sebelumnya.

"SK tertanggal 27 Juni perubahan atas SK yang lama,” ujar Endar.

Adpaun Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com