Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Ngotot Pemberhentian Endar Priantoro Tak Keliru, Ombudsman Anggap Sebaliknya

Kompas.com - 06/07/2023, 13:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersikukuh pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan dan keputusan memulangkannya ke Polri tidak salah.

Firli mengklaim, pemberhentian Endar itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Firli juga memandang keputusan KPK menerima kembali Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK saat ini juga tidak keliru.

Baca juga: Ombudsman: Pengembalian Endar Priantoro ke KPK Bentuk Koreksi Keputusan Pemecatan yang Tidak Benar

Adapun Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK setelah banding keberatan administratifnya diterima Presiden Joko Widodo. Endar banding setelah keberatannya atas pemberhentian dengan hormat ditolak Firli Cs.

“Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro juga tidak ada yang salah,” ujar Firli.

Purnawirawan polisi itu mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kepala Biro Hukum KPK untuk menyusun saran dan pertimbangan hukum.

Pada 27 Juni lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang membatalkan SK pemberhentian Endar.

Baca juga: Firli Bebas Tugaskan Endar Priantoro dari Tugas Sehari-hari, padahal Baru Dikembalikan ke KPK

“Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian,” tuturnya.

Berbanding terbalik dengan pandangan Firli, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih menilai pengembalian Endar sebagai Direktur Penyelidikan menunjukkan adanya kekeliruan dalam pemecatan itu.

Pengembalian Endar merupakan bentuk koreksi atas keputusan Firli Bahuri Cs dalam memberhentikan Endar yang dinilai keliru.

“Penarikan atau mengembalikan kembali Pak Endar ke jabatan semula, itu sebagai bentuk mengoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar,” ujar Najih.

Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Baca juga: Dirlidik KPK Brigjen Endar Priantoro Dipecat Firli, Dikembalikan Jokowi

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.

Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Alex.

Baca juga: Brigjen Endar Kembali Jadi Dirlidik KPK Setelah Banding ke Jokowi

Merespons pemecatan itu, Endar kemudian menempuh langkah administratif dengan mengajukan keberatan ke KPK. Namun, keberatan itu ditolak melalui surat dari Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.

Endar lantas mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo dan keberatannya diakomodir.

Keputusan Jokowi menjadi dasar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) merekomendasikan Endar kembali ke KPK.

Atas dasar rekomendasi itu, Sekjen KPK menerbitkan SK pengangkatan yang membatalkan SK pemberhentian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com