Ia pun berpandangan, tuduhan itu seharusnya dibuktikan oleh Mahfud MD bukan dengan pernyataan yang disampaikan selaku pejabat Menko Polhukam.
“Itu masih berjalan, belum inkrah mengomentari suatu putusan, yang nadanya ikut campur, apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak? persoalannya di situ,” kata Priyanto.
“Yang paling prinsip, waktu Prof Mahfud menyatakan bahwa di balik putusan Partai Prima ada permainan di belakang oleh PN Jakarta Pusat,” ujar dia.
Menurut Priyanto, pernyataan Mahfud selaku Menko Polhukam saat itu tidak mencerdaskan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Oleh sebab itu, Perkomhan menggugat Mahfud yang tengah menjabat di lingkup kekuasaan eksekutif sebesar Rp 1.025.000.000.
“Bagi saya itu merusak budaya hukum, tidak memberikan kecerdasan hukum kepada masyarakat, orang nanti akan apriori terhadap semua putusan pengadilan kan, akan negatif,” ujar Priyanto.
Menanggapi gugatan tersebut, Mahfud MD pun menyatakan akan menggugat balik Perkomhan lantaran telah menggugatnya atas komentar yang disampaikan terkait putusan PN Jakarta Pusat.
Baca juga: KY Telah Klarifikasi Majelis Hakim yang Buat Putusan Penundaan Pemilu
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan bahwa ia selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan.
Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat.
“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) malam.
“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud lagi.
Ia mengatakan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.
Baca juga: Digugat Rp 1 Miliar karena Komentari Putusan soal Penundaan Pemilu, Mahfud Gugat Balik Rp 5 Miliar
Ia juga menyampaikan, hampir semua pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi mengomentari putusan PN Jakpus itu.
“Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu?” ujar Mahfud.
“Banyak juga politisi, akademisi, pengamat, dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah. Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan?” kata Mahfud.
Putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.