Hal ini disampaikannya saat ditanya soal dinamika penyusunan draf RUU Desa yang sudah sampai pada tahap pengesahan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) sebagai usul inisiatif DPR.
"Revisi UU Desa muncul secara mendadak dan dikebut pula, padahal masih ada 39 RUU Prioritas 2023 yang belum tuntas dibahas DPR," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
"Tentu termasuk RUU Perampasan Aset yang sudah ditunggu-tunggu tetapi didiamkan oleh DPR," tambahnya.
Dari sisi proses pembuatan legislasi, lanjut Lucius, mudah untuk melihat motif DPR mengebut pembahasan Revisi UU Desa.
Sebagaimana diketahui, revisi UU Desa itu tak muncul dalam daftar 39 RUU Prioritas 2023.
"Kalau UU Desa dikebut harusnya ada urgensi yang sangat kritis. Ada krisis yang membuat DPR mendadak membahasnya," ucap Lucius.
"Ada alasan krusial yang membuatnya dianggap lebih mendesak ketimbang RUU Prioritas lain termasuk RUU Perampasan Aset," sambung dia.
Lebih lanjut, Lucius berpendapat tak ada urgensi penting yang menjadi faktor mengapa revisi UU Desa perlu dibahas saat ini.
Meskipun, revisi UU Desa ditengarai penting untuk mengubah masa jabatan kepala desa (kades) dan pasal lain terkait kesejahteraan perangkat desa.
"Kalau itu alasannya, apa coba yang mendesak sehingga revisinya harus dilakukan sekarang. Toh, tahun depan juga bisa kan karena tak mengganggu masa jabatan kades yang sekarang dan nanti akan mendapatkan nikmat perpanjangan masa jabatan," tutur dia.
Atas dasar itu, Lucius menilai keinginan para kades untuk mengubah masa jabatan bukan hal yang mendesak.
Ia berpendapat, mereka yang menganggap hal itu penting justru DPR dan partai politik (parpol).
Salah satu yang diduga olehnya adalah DPR mempercepat pengerjaan revisi UU Desa demi kepentingan Pemilu 2024.
"Revisi UU Desa diharapkan bisa menjawab keinginan DPR untuk meraih simpati dan dukungan pemilih desa yang nantinya dikoordinir para kepala desa," kata dia
"Untuk itulah revisi dilakukan sekarang dan fokus pada hal yang paling menyenangkan kepala desa, yaitu perpanjangan masa jabatan," duga Lucius.
Dengan mendapatkan dukungan para kades, ada optimisme anggota DPR dan parpol parlemen mendapatkan dukungan politik dari para kades sekaligus aparaturnya.
"Maka benarlah, DPR itu selalu bisa ngebut bahas sesuatu kalau terkait langsung dengan kepentingan mereka," ucap Lucius.
Hal ini terjadi pada Senin (3/7/2023). Adapun keputusan kesepakatan itu dibacakan oleh Awiek yang memimpin jalannya rapat pleno.
Sementara itu, hingga kini RUU Perampasan Aset masih terus diperbincangkan karena tak kunjung dibahas. Adapun RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah.
Namun, Surpres RUU Perampasan Aset diketahui sudah dikirim dan diterima DPR. Hanya saja, Surpres itu hingga kini belum dibacakan di dalam rapat paripurna DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/06160011/sistem-kebut-semalam-ruu-desa-timbulkan-tanya-bentuk-transaksi-elektoral