JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, beralasan dia tidak memutus kontrak para perusahaan yang terlibat proyek menara BTS 4G untuk wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T) karena menaati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sekalipun menurut JPU (jaksa penuntut umum) ada tindak pidana korupsi, Presiden RI memerintahkan agar proses penyediaan BTS 4G di daerah 3T tetap dilanjutkan sampai selesai," kata Anang dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri
Menurut Anang, keputusan Presiden Jokowi buat melanjutkan proyek menara BTS 4G untuk wilayah 3T sudah tepat.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Sebab, kata Anang, jika kontrak diputus malah justru merugikan dari segi waktu dan biaya.
Dalam eksepsi itu Anang juga mengeklaim perbuatan dan keputusan yang diambilnya terkait proyek itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam nota keberatan itu Anang membantah merugikan negara hingga Rp 8.032 triliun atas keterlambatan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G untuk daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).
Menurut Anang, uang itu sudah dibelikan barang dan keperluan lain buat penyelesaian pembangunan BTS 4G.
Baca juga: Didakwa Korupsi Proyek BTS 4G, Johnny Plate Sampaikan Nota Keberatan Hari Ini
"Dengan kata lain dalam penyediaan BTS 4G di daerah 3T yang diperkarakan JPU, yang terjadi adalah keterlambatan, bukan hilangnya uang negara," lanjut isi nota keberatan itu.
Anang juga menyatakan jumlah kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya tidak dihitung berdasarkan fakta dan keadaan terkini.
Menurut Anang, JPU hanya membatasi rentang waktu perhitungan kerugian pada 31 Maret 2022, tanpa menguraikan proses penyelesaian pekerjaan yang dipermasalahkan masih berlangsung sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus BTS 4G Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Anang juga membantah memperkaya diri sendiri dari proyek itu senilai Rp 5 miliar, serta dakwaan melakukan pencucian uang dengan membeli motor besar BMW serta rumah.
Menurut dakwaan JPU, Anang dan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate sudah mengetahui pengerjaan proyek menara BTS 4G kemungkinan besar tidak selesai sampai batas waktu pada 31 Mei 2022. Akan tetapi, Johnny memutuskan tetap membayar penuh para kontraktor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.