Salin Artikel

Eks Direktur BAKTI Sebut Taati Perintah Jokowi, Kontrak Proyek BTS 4G Tak Diputus

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, beralasan dia tidak memutus kontrak para perusahaan yang terlibat proyek menara BTS 4G untuk wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T) karena menaati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sekalipun menurut JPU (jaksa penuntut umum) ada tindak pidana korupsi, Presiden RI memerintahkan agar proses penyediaan BTS 4G di daerah 3T tetap dilanjutkan sampai selesai," kata Anang dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri

Menurut Anang, keputusan Presiden Jokowi buat melanjutkan proyek menara BTS 4G untuk wilayah 3T sudah tepat.

Sebab, kata Anang, jika kontrak diputus malah justru merugikan dari segi waktu dan biaya.

Dalam eksepsi itu Anang juga mengeklaim perbuatan dan keputusan yang diambilnya terkait proyek itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam nota keberatan itu Anang membantah merugikan negara hingga Rp 8.032 triliun atas keterlambatan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G untuk daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

Menurut Anang, uang itu sudah dibelikan barang dan keperluan lain buat penyelesaian pembangunan BTS 4G.

Anang juga menyatakan jumlah kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya tidak dihitung berdasarkan fakta dan keadaan terkini.

Menurut Anang, JPU hanya membatasi rentang waktu perhitungan kerugian pada 31 Maret 2022, tanpa menguraikan proses penyelesaian pekerjaan yang dipermasalahkan masih berlangsung sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Anang juga membantah memperkaya diri sendiri dari proyek itu senilai Rp 5 miliar, serta dakwaan melakukan pencucian uang dengan membeli motor besar BMW serta rumah.

Menurut dakwaan JPU, Anang dan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate sudah mengetahui pengerjaan proyek menara BTS 4G kemungkinan besar tidak selesai sampai batas waktu pada 31 Mei 2022. Akan tetapi, Johnny memutuskan tetap membayar penuh para kontraktor.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/13410331/eks-direktur-bakti-sebut-taati-perintah-jokowi-kontrak-proyek-bts-4g-tak

Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke