Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan Menpora Dito Ariotedjo soal Dugaan Terima Uang Puluhan Miliar di Kasus BTS Kominfo...

Kompas.com - 03/07/2023, 18:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,32 triliun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Enam dari delapan tersangka tersebut sudah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa itu, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Dugaan Pernah Terima Uang dari Proyek BTS 4G

Lalu, Mukti Ali terdakwa dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Johnny G Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus politikus Partai Nasdem.

Belakangan, nama Dito Ariotedjo ikut terseret. Ia disebut-sebut turut menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam kasus ini.

Inisial

Menurut kabar yang beredar, Dito menerima uang dari sosok Irwan Hermawan dalam proyek pengadaan menara BTS Kominfo. Namun demikian, kuasa hukum Irwan Hermawan membantah bahwa kliennya menyebut nama Dito dalam kasus ini.

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya hanya menyebut inisial pihak-pihak yang ikut menerima aliran dana.

"Dalam keterangannya sebagai tersangka, dia (Irwan Hermawan) tidak menyebut nama, hanya dia sebut X, Y, Z yang nilainya cukup besar, salah satu di antaranya yang Rp 27 miliar," ujar Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Pengacara: Irwan Tak Sebut Nama Dito Ariotedjo Terima Uang, Hanya Ungkap Inisial

Menurut Maqdir, perihal pemberian uang senilai Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun demikian, ia mengaku tak tahu menahu bagaimana uang puluhan miliar tersebut diberikan Irwan Hermawan ke pihak yang disebutkan inisialnya itu.

"Ada di BAP, jadi saya tidak bisa mengatakan ada keterangan di dalam BAP Pak Irwan sebagai tersangka bahwa dia menyerahkan uang kepada Pak Dito, hanya ada disebut inisial X itu tadi," kata Maqdir.

"(Tujuan pemberiannya) yang kami lihat ketika itu dalam proses pengurusan perkara ketika masih proses penyelidikan, belum ada penyidikan sebagai tersangka. Jadi, ini yang saya terus terang tidak tahu, apa yang terjadi sehingga bisa terjadi seperti ini," ujar dia.

Bantah

Dito pun langsung membantah tudingan yang menyebutkan dirinya ikut menerima dana hingga puluhan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi ini.

Baca juga: Periksa Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung Dalami Aliran Uang Korupsi BTS 4G

Politikus Partai Golkar itu juga mengaku tak mengenal Irwan Hermawan yang disebut-sebut mengungkap ihwal dugaan aliran uang kepada dirinya.

"Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang)," ujar Dito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Diperiksa Kejagung

Terkait desas-desus ini, Dito tak keberatan memberikan keterangan ke Kejagung. Dia memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (3/7/2023) siang.

Tepat pada pukul 13.00 WIB, Dito tiba di Kejagung menggunakan mobil Fortuner berwarna putih dengan plat RFO. Ia terlihat bergaya sporty mengenakan kaus putih dan jaket berwarna hitam, sekaligus topi berwarna merah.

Dito terlihat santai. Saat melewati awak media yang bertugas, ia sempat melambaikan tangan dan melempar senyum.

Pemeriksaan terhadap Dito berlangsung selama kurang lebih dua jam hingga pukul 15.00 WIB. Dito mengaku, dalam pemeriksaan itu dirinya menyampaikan klarifikasi terkait tudingan penerimaan uang puluhan miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS.

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata Dito di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Sejak kabar ini berembus, Dito mengaku ingin memberikan klarifikasi secepatnya agar isu yang beredar tak berlarut-larut. Namun, klarifikasi baru bisa disampaikan hari ini, mengingat ia baru saja pulang dari kunjungan kerja ke Berlin, Jerman, serta adanya cuti bersama dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju itu merasa memiliki beban moral untuk memberikan klarifikasi secepatnya, mengingat ia telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai pembantunya di kabinet.

"Saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua. Dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," tuturnya.

Dito berharap, klarifikasi yang dia sampaikan ke Kejagung dapat diproses secara resmi sehingga namanya bersih kembali. Ia juga ingin klarifikasi ini mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya.

Baca juga: Soal Dugaan Terima Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS 4G, Menpora Dito Beri Klarifikasi ke Kejagung

Transparan

Dito dicecar 24 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Kejagung. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, seluruh pertanyaan dijawab secara transparan oleh Dito.

"Yang bersangkutan kami periksa sejak jam 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik, transparan," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan terhadap Dito dalam kasus ini merupakan yang pertama kali. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari titik terang mengenai ada atau tidaknya aliran dana kasus korupsi BTS 4G yang diterima oleh menteri muda itu.

Namun demikian, Kuntadi tak menyebutkan detail pemeriksaan terhadap Dito dalam kasus ini.

"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini," kata Kuntadi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Kerugian Rp 8 triliun

Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan Menkominfo Johnny G Plate, terungkap bahwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 ini merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun. Jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada sembilan pihak dan korporasi yang diduga turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: 2 Jam Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 24 Pertanyaan

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima dana sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima dana senilai Rp 1.584.914.620.955.

Sementara, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 disebut menerima dana sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Dalam kasus ini, Johnny dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, keduanya masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com