Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Johnny Plate Minta Jatah Rp 500 Juta Tiap Bulan Buat "Operasional Tim"

Kompas.com - 03/07/2023, 14:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate disebut meminta uang Rp 500.000.000 per bulan kepada Direktur Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Anang Achmad Latif dengan dalih "operasional tim pendukung".

Permintaan uang itu disampaikan Johnny melalui sekretaris pribadinya, Heppy Endah Palupy. Heppy pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Johnny yang dikutip pada Senin (3/7/2023).

Menurut surat dakwaan, Johnny sekitar Januari atau Februari 2021 bertemu dengan Anang di ruang menteri di lantai 7 kantor Kemenkominfo, di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7, membahas pekerjaan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Baca juga: Survei Indikator: Masih Ada Masyarakat yang Nilai Kasus BTS Johnny Plate Bermuatan Politis

"Kemudian terdakwa Johnny Gerard Plate menanyakan 'Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?' dan Anang Achmad Latif menjawab 'Soal apa?', dan terdakwa menjawab, 'soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500.000.000 setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu'," demikian isi surat dakwaan itu.

Anang kemudian menemui Heppy guna mengkonfirmasi soal permintaan uang dari Johnny.

"Selanjutnya Anang menemui Heppy dengan mengatakan 'Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya', dan Heppy Endah Palupy mengiyakan," lanjut isi dakwaan.

Heppy kemudian kembali bertemu dengan Anang dalam rapat di lantai 7 kantor Kemenkominfo beberapa waktu kemudian. Dalam pertemuan itu Heppy kembali menanyakan soal permintaan uang dari Johnny, tetapi Anang mengatakan belum ada solusi.

Anang kemudian bertemu dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan di kantor Moratel di daerah Tendean, Jakarta Selatan. Di sana Anang menyampaikan permintaan Johnny soal uang operasional sebesar Rp 500.000.000 per bulan.

Baca juga: Penjelasan Yayasan Arnoldus Kupang soal Dana Rp 500 Juta dari Johnny G Plate yang Diduga Uang Korupsi

 

Irwan kemudian memerintahkan Windi Purnama buat menyerahkan uang itu melalui staf Heppy, Yunita, sebanyak 20 kali masing-masing Rp 500 juta antara Maret 2021 sampai Oktober 2022.

Lokasi pemberian uang bertempat di Jalan Sabang (kini Jalan H. Agus Salim), Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 10 miliar.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga: Cara Johnny Plate Ajukan Proyek BTS 4G Tanpa Survei Lapangan

Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com