Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut BAKTI dan 3 Swasta Bersekongkol Atur Tender Proyek BTS 4G

Kompas.com - 02/07/2023, 14:59 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak awal direkayasa supaya hanya bisa dimenangkan oleh pihak tertentu.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, seperti dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Menurut surat dakwaan, sebelum usulan anggaran proyek disetujui pada Juli 2020, terdapat 4 pihak yang bersekongkol buat merekayasa tender proyek itu.

Mereka yang terlibat persekongkolan itu adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca juga: Cara Johnny Plate Ajukan Proyek BTS 4G Tanpa Survei Lapangan

"Anang Achmad Latif bersama Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali saling berkomunikasi baik secara langsung maupun melalui media WhatsApp untuk menentukan syarat konsorsium (kemitraan) yang akan menjadi penyedia pada pengadaan Pembangunan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Lainnya," demikian isi surat dakwaan itu.

Dalam dakwaan itu disebutkan, mereka menyepakati supaya syarat konsorsium yang akan menjadi pemenang adalah pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup, dan pelaku usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourth generation long term evolution (4G-LTE).

"Padahal kedua syarat tersebut tidak ada kajian, hal ini agar pemenang dari tender nantinya mengarah pada penyedia pilihan Anang, Galumbang dan Irwan," lanjut isi dakwaan itu.

Sementara itu, buat memenuhi kekurangan anggaran percepatan transformasi digital, Johnny mengajukan pagu sebesar Rp 8.128 triliun.

Baca juga: Dalih Johnny Plate Desak Proyek BTS 4G Buat Pembelajaran Online

 

Anggaran itu diusulkan menggunakan dana dari PNBP Non BLU (PNBP Ditjen SDPPI dan PNBP Ditjen PPI).

"Padahal rincian perhitungan dalam surat tersebut tidak pernah ada dalam kajian RBA 2020, tidak ada studi kelayakan, dan tidak sesuai dengan perhitungan Angka Dasar sebagaimana Surat Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tanggal 8 Mei 2020," demikian isi dakwaan itu.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga: Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Johnny Plate, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang Siap Kembalikan

Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com