JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan PKS mengaku menemukan sejumlah warga belum berusia 17 tahun masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024 pada Minggu (2/7/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui hal itu. Ia mengutip ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diadopsi dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran daftar pemilih, bahwa syarat pemilih di bawah 17 tahun adalah sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total 204.807.222 Pemilih Dalam dan Luar Negeri
Sehingga dalam DPT hasil pencermatan KPU terdapat pemilih yang belum berusia 17 tahun.
“Yang di bawah 17 tahun yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu di antaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara," kata Hasyim, Minggu.
"Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin, ada juga yang pernah kawin tapi di bawah 17 tahun ada juga,” lanjut dia.
Hasyim mengatakan, mereka akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lantas, bagaimana KPU mendata pemilih belum berusia 17 tahun, padahal syarat pendataan pemilih yakni berdasarkan KTP?
Baca juga: KPU Tetapkan Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional pada 4 Juli
Sementara itu, KTP baru diterbitkan pada usia 17 tahun.
“Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yg digunakan adalah KK,” ujar Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menetapkan DPT Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri, dalam Rapat Pleno Terbuka.
Penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU RI melalui berita acara resmi pada Minggu siang dan diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023.
Total, terdapat 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024 nanti, terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan. Terdapat pula 1.101.178 (0,54 persen) pemilih disabilitas.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Tetapkan 8,2 Juta Orang Masuk DPT Pemilu 2024
Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.
Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS.