Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalih Johnny Plate Desak Proyek BTS 4G Buat Pembelajaran Online

Kompas.com - 30/06/2023, 16:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, disebut mendesak pelaksanaan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, dengan dalih mendukung pembelajaran daring (online) dan berbekal data dari internet.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Johnny yang dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Menurut surat dakwaan, pada 2 Juni 2020 lalu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirim surat kepada Johnny.

Isi surat itu adalah meminta dukungan terkait pembelakaran online sebagaimana surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Kemkominfo Nomor 568/E.E2/SP/2020 tanggal 2 Juni 2020 perihal Dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk Pembelajaran Daring.

Baca juga: Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Johnny Plate, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang Siap Kembalikan

"Surat tersebut kemudian dijadikan salah satu alasan dari terdakwa Johnny Gerard Plate untuk meningkatkan target pembangunan BTS 4G sebagaimana sudah pernah dibicarakan sejak awal tahun 2020 dengan Anang Achmad Latif (Direktur BAKTI Kominfo) dan Galumbang Menak Simanjuntak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia) walaupun di dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tidak diakomodir," demikian isi surat dakwaan itu.

Setelah itu, pada 4 Juni 2020 dilakukan Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas tentang Peta Jalan Pendidikan 2020-2035.

Dalam rapat itu dibahas perlu adanya penyesuaian terhadap sistem pendidikan.

Di dalam rapat itu, menurut dakwaan, saat itu Johnny memaparkan kebutuhan percepatan transformasi digital untuk mendukung peta jalan pendidikan tersebut.

Baca juga: Soal Pengganti Johnny G Plate di Menkominfo, Anggota Komisi I: Kita Tunggu Saja

Selanjutnya pada 9 Juni 2020, Johnny kembali menggelar rapat secara online melalui aplikasi Zoom dihadiri oleh Anang, Dirjen Dikti Kemendikbud, Dirjen Pengendalian Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, perwakilan operator seluler (Telkomsel, XL, Indosat, Hutchison 3 Indonesia, Telkom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Icon+, Smartfren, Moratel), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

 

Rapat itu membahas evaluasi cakupan (coverage) dan kualitas pelayanan (quality of service) telekomunikasi secara nasional.

"Dalam rapat tersebut oleh terdakwa agendanya tidak hanya membahas rencana percepatan digitalisasi nasional untuk mendukung peta jalan pendidikan, tetapi juga meminta kepada Dirjen PPI Kemkominfo untuk menyampaikan cakupan sinyal Layanan 4G adalah 84,92 persen dengan jumlah kelurahan/desa terlayani 70.670, jumlah kelurahan/desa yang belum terlayani 12.548," lanjut isi dakwaan.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan, Johnny memberikan waktu 2 hari kepada Dirjen PPI buat menyusun data jumlah BTS yang akan dibangun.

Baca juga: Absen pada Sidang Perdana Johnny G Plate, Sekjen Nasdem: Minggu Depan Hadir

Data yang diminta Johnny berupa berapa panjang kabel serat optik (fiber optic) yang merupakan salah satu teknologi transmisi, yang akan digunakan.

Kemudian, jika teknologi transmisi optik fiber tidak dimungkinkan, Johnny meminta alternatif teknologi transmisi lain yang akan digunakan.

"Padahal belum ada kajian teknis terhadap jumlah desa yang belum terlayani cakupan sinyal layanan 4G di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T)," demikian menurut dakwaan.

"Atas permintaan terdakwa Johnny Gerard Plate, maka Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI memberikan data yang hanya bersumber dari internet yang tidak melalui sebuah kajian keahlian yang valid," lanjut dakwaan tersebut.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun, Johnny G Plate: Saya Tidak Melakukan, Akan Saya Buktikan!

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com