"Maka itu menjadi suatu problem serius dikaji secara hukum. Dalam UU Pemilu dijelaskan, satu desa hanya mempunyai satu PPS. Nah, dengan pemilih yang begitu banyak, apakah di situ berdiri satu PPS khusus, karena di UU tidak dikenal dan PPS khusus hanya di RS atau rutan. Ini perlu kami kaji kembali," jelas Topo.
"Dari mana suara itu melonjak begitu tinggi, apakah pemilih itu sah atau tidak, memang penduduk di situ atau bukan, akan kami kaji dengan Panwas kabupaten dan provinsi," katanya.
Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun, Keselamatan dan Pendidikan Santri Diutamakan
Menurut Ketua Panwas Pemilu Jawa Barat kala itu, Adjat Sudradjat, sekitar 24.000 orang terdaftar sebagai pemilih di Ponpes Al Zaytun. Padahal, penghuni ponpes tersebut hanya sekitar 5.000 orang.
Wakil Ketua KPU Jawa Barat, Ferry Kurnia, juga mengatakan adanya kemungkinan untuk mengadakan penyelidikan. KPU Jawa Barat juga sudah mengirimkan surat kepada Panwas sehubungan dengan kasus tersebut.
Dalam surat itu memang disebutkan adanya kejanggalan karena jumlah pemilih di Ponpes Al Zaytun yang melebihi jumlah pemilih di suatu desa.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mengelak bahwa telah terjadi mobilisasi massa di ponpesnya untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.