JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati perbedaan kesimpulan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran informasi penyeidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya mengikuti ketentuan yang telah diatur bahwa dugaan pelanggaran etik diproses oleh Dewas KPK.
Termasuk dalam hal ini adalah dugaan kebocoran informasi rahasia yang dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri.
“KPK kan semuanya by rule ya, semuanya prosesnya prosedural. Kami serahkan semuanya kepada Dewas,” kata Ghufron dalam talk show Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Kebocoran Penyelidikan di Kementerian ESDM Naik Sidik, KPK: Belum Tentu Benar
Menurutnya, KPK akan tunduk pada apapun keputusan Dewas, termasuk bahwa dugaan pelanggaran etik Firli itu tidak cukup bukti naik ke sidang etik.
“Kalau kemudian ada ketidakpuasan, apapun ini (keputusan Dewas) adalah rule kita saat ini,” tutur Ghufron.
Di sisi lain, Ghufron mengaku pihaknya menyerahkan proses hukum di Polda Metro Jaya. KPK menghormati keputusan kepolisian yang menyimpulkan kasus itu cukup bukti untuk naik ke penyidikan.
Menurut Ghufron, Dewas KPK dan Polda Metro Jaya memiliki ranah wewenang yang berbeda. Dewas hanya berkutat pada wilayah etik sementara Polda Metro di wilayah hukum.
“Etik itu kemudian tidak bisa maksa dan lain-lain tapi hukum bisa memaksa, silakan,” tuturnya.
Baca juga: Pakar Nilai UU dan Krisis Kepemimpinan Jadi Penyebab Banyaknya Persoalan di KPK
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto membenarkan kasus dugaan kebocoran informasi penyelidikan di ESDM sudah naik ke penyidikan.
Menurut Karyoto, saat ini tim penyidik terus bekerja mencari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto usai acara Bakti Sosial Polda Metro Jaya.
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu juga mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa orang yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Sebut Perlu Ada Perppu untuk Kembalikan KPK pada Garis Perjuangan
Ia juga menyebut terdapat bukti bahwa informasi yang didapatkan ternyata masih proses penyelidikan di KPK.
Namun, karena adanya kebocoran itu, dokumen yang sebelumnya berstatus rahasia saat ini tidak lagi bersifat rahasia.
Lebih lanjut, Karyoto juga menyebut pihaknya membuka kemungkinan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam proses dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Firli dilaporkan terkait dugaan kebocoran informasi rahasia itu oleh sekitar 16 pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.