JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terdakwa Chuck Putranto satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Vonis ini perihal perkara obstruction of justice atau perintangan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonisnya.
Dalam hal memberatkan, perbuatan Chuck Putratno dinilai telah mencoreng nama baik Polri.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik Polri," ujar Ketua majelis hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta di Kasus Brigadir J
Selain itu, Chuck Putranto sebagai anggota Polri justru menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Sementara hal meringankan, Chuck Putranto masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," imbuh dia.
Diberitakan, Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Majelis hakim menilai Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice.
Baca juga: Ayah Baiquni Wibowo Akui Anaknya dan Chuck Putranto Dekat sejak SMP
Dalam kasus ini, Chuck Putranto disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.
Chuck disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian, Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Sedangkan rekannya yang juga berpangkat Kompol Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.