Berbekal dugaan kerugian negara Rp 550 juta itu, oknum pegawai KPK ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Ia juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Cahya.
Sebagai informasi, belakangan KPK tengah disorot karena kasus dugaan suap, gratifikasi, atau pemerasan terhadap tahanan korupsi.
Kasus itu terungkap saat Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M kepada istri tahanan KPK.
Baca juga: KPK Akan Serahkan Kasus Pidana Pelecehan Seksual Petugas Rutan ke Penegak Hukum Lain
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak hanya mendalami dugaan korupsi di rutan KPK.
Lembaga antirasuah, kata Alex, juga menyatakan “bersih-bersih”, menindak penyelewengan yang mungkin terjadi di unit lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.