Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Hukum Melontar Jumrah Wajib, Jemaah Lansia dan Berisiko Tinggi Bisa Digantikan

Kompas.com - 28/06/2023, 16:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, hukum melontar jumrah di Mina adalah wajib.

Adapun melontar jumrah dilakukan setelah jemaah haji wukuf di Arafah dan bermalam di Muzdalifah, lalu bergerak ke Mina, Arab Saudi.

Saat ini seluruh jemaah haji dari berbagai belahan dunia termasuk jemaah Indonesia berada di Mina, salah satunya untuk melaksanakan rangkaian haji yaitu melempar jumrah, Ula, Wustho, dan Aqobah.

Baca juga: PKB Ungkap Muhaimin Berencana Temui Megawati Setelah Ibadah Haji

Melontar jumrah Kubra (Aqabah) dilakukan tanggal 10 Zulhijah. Lalu dilanjutkan dengan melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah tanggal 11 dan 12 Zulhijah (Nafar Awal) atau 11, 12 dan 13 Zulhijah (Nafar Tsani).

"Hukum melontar adalah wajib," kata Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam konferensi pers secara daring, Rabu (28/6/2023).

Kendati begitu kata Fauzin, jemaah yang lemah, lansia, atau berisiko tinggi (risti) bisa digantikan (Dibadalkan).

"Jamaah yang lemah, lansia dan risti, pelaksanaan lontar jumrah dapat diwakilkan atau dibadalkan kepada keluarga, teman satu regu atau petugas," tutur Fauzin.

Setelah itu, jemaah dapat bercukur/tahalul awwal setelah pelaksanaan lontar Jumrah Aqabah di 10 Zulhijah.

"Laki-laki diutamakan mencukur gundul, wanita cukup memotong rambutnya sepanjang ruas jari," beber dia.

Baca juga: Timwas Haji DPR Pastikan Fasilitas untuk Jemaah Haji di Arafah Telah Tersedia

Lebih lanjut, Fauzin mengimbau jemaah menghindari aktivitas yang bisa menyebabkan kelelahan. Jangan lupa mengonsumsi katering yang disiapkan tepat waktu, minum obat yang ditentukan, minum air putih yang cukup untuk menjaga kebugaran dan hidrasi tubuh.

Kemudian, istirahat yang cukup dan menghubungi dokter jika merasa kurang sehat.

"Bila tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya tetap berada di tenda. Jangan segan dan sungkan untuk meminta bantuan petugas bila ada keluhan dan kesulitan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com