Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Beri 3 Catatan untuk Atur Rekrutmen Serentak KPU-Bawaslu-DKPP di Masa Depan

Kompas.com - 28/06/2023, 09:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tiga catatan seandainya Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kelak direvisi DPR dan pemerintah guna mengatur keserentakan rekrutmen penyelenggara pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 120/PUU-XX/2022, majelis hakim menilai ada beberapa hal penting yang harus dilakukan untuk menyesuaikan rekrutmen penyelenggara pemilu dengan prinsip keserentakan pemilu.

"Pertama, rekrutmen penyelenggara pemilu harus dilakukan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan bagian pertimbangan putusan, Selasa (27/6/2023).

Hal ini juga merupakan salah satu alasan MK menolak gugatan pemohon pada perkara ini.

Baca juga: MK Tolak Perpanjang Masa Jabatan KPU di Daerah agar Berakhir Serentak Usai 2024

MK mengatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah terlanjut berjalan sejak 14 Juni 2022. Selama kurun tersebut, ratusan anggota KPU di tingkat daerah sudah berakhir masa jabatan dan diganti dengan yang baru.

"Kedua, rekrutmen hendaknya didesain dengan lebih baik, sehingga menghasilkan penyelenggara pemilu yang mampu melaksanakan atau mewujudkan asas-asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," kata Guntur.

Desain rekrutmen yang lebih baik ini dianggap bakal menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkompeten serta memiliki integritas dan mampu menjaga independensi terhadap semua peserta pemilu.

"Ketiga, penyelenggara pemilu dibekali secara memadai melalui pelatihan, workshop, dan/atau bimbingan teknis pelaksanaan tugas, kepemiluan yang dilaksanakan sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum secara serentak," ujar Guntur.

Baca juga: Masa Bakti Anggota KPU Daerah Diusulkan Berakhir Serentak pada 2023

MK sependapat bahwa di masa depan, akhir masa jabatan dan rekrutmen anggota KPU harus serentak. Mahkamah berpendapat, keserentakan ini merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari.

Ini sebagai konsekuensi dari desain keserentakan pemilu yang dimulai sejak 2019 untuk Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta ditambah dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 2024.

Majelis hakim menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 pada tanggal 23 Juli 2018. Waktu itu, majelis hakim menyatakan, beban kerja seimbang menjadi bagian penting agar kerja profesional penyelenggara pemilu bisa dilakukan guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Baca juga: Jokowi Tolak Usul Penyeragaman Jabatan KPU Daerah pada 2023

Dalam putusan yang sama, MK mengatakan, betapa pun bagusnya pengetahuan dan kompetensi dari penyelenggara pemilu, profesionalitas itu tetap sulit tercapai jika beban pekerjaannya berlebih. Profesionalitas yang terganggu ini bisa berpengaruh terhadap pemilu yang adil dan jujur sebagaimana dikehendaki UUD 1945.

Kali ini, Mahkamah menegaskan bahwa pemilu yang berintegritas dapat dilaksanakan dengan menciptakan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu yang ideal.

Sebelumnya, permohonan ini dilayangkan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Indonesia atau Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) bersama dua warga negara bernama Bahrain dan Dedi Subroto.

Mereka meminta Mahkamah supaya memperpanjang masa bakti ribuan anggota KPU di tingkat daerah hingga Pilkada Serentak pada November 2024 usai.

Baca juga: Demi Keserentakan Rekrutmen KPUD, MK Tolak Perpanjangan Jabatan Anggota

Saat ini, karena beragamnya waktu pelantikan, masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir bervariasi, termasuk di tengah persiapan Pemilu 2024.

Kurun Mei 2023 hingga Oktober 2024, misalnya, ada 185 anggota dari 33 KPU provinsi yang akan selesai masa jabatan.

Di tingkat kabupaten, seleksi diprediksi lebih rumit. Dalam kurun yang sama, akan ada 2.538 anggota KPU di 512 kota/kabupaten yang berakhir masa jabatan.

Sementara itu, pada kurun yang sama, KPU menghadapi ragam tahapan krusial karena Pemilu dan Pilkada 2024 tinggal berjarak tak sampai dua tahun.

Baca juga: MK Setuju Rekrutmen KPU Harus Serentak di Masa Depan

Oleh karenanya, para pemohon meminta agar Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu, yang mengatur tentang masa jabatan lima tahun anggota KPU, diubah dengan pasal yang bermakna "anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, yang berakhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024".

Para pemohon menilai ada lima konsekuensi dari berakhirnya masa jabatan yang bervariasi itu, yang pada intinya membuat proses ini tak ideal.

Pertama, KPU harus mengelola 10 gelombang rekrutmen berbarengan dengan persiapan Pemilu 2024.

Kedua, KPU juga harus menghadapi gugatan dari proses seleksi dan rekrutmen anggota KPU daerah.

Ketiga, KPU harus melaksanakan orientasi tugas bagi anggota terpilih di daerah, sembari mempersiapkan Pemilu 2024.

Keempat, rekrutmen di tengah tahapan Pemilu 2024 ini diprediksi membuat calon petahana tak fokus. Mereka harus menyiapkan tahapan pemilu sembari mempersiapkan diri menghadapi seleksi.

Kelima, penggugat memperkirakan munculnya malaadministrasi dalam tahapan Pemilu 2024 karena proses transisi anggota KPU di daerah.

Baca juga: MK Tolak Perpanjang Masa Jabatan KPU di Daerah agar Berakhir Serentak Usai 2024

Penggugat menilai, masa jabatan anggota KPU daerah saat ini perlu diperpanjang untuk menciptakan keseragaman akhir masa jabatan, bukan dipangkas untuk kepentingan penyeragaman akhir masa jabatan.

"Siklus akhir masa jabatan selama lima tahun ke depan bertepatan dengan tahapan Pemilu 2029 dan seterusnya," ujar penggugat dalam draf permohonannya.

Mereka juga menilai, pemangkasan seragam bakal problematik dari segi hukum. Sebab, para anggota KPU daerah yang saat ini menjabat dan akan dipangkas masa jabatannya, awalnya disumpah untuk menjabat lima tahun.

"(Perpanjangan) juga lebih efisien karena tidak perlu memberikan gaji dobel (kepada anggota yang diberhentikan lalu terpilih kembali)," tulis mereka dalam permohonannya.

Baca juga: Anggota KPU Daerah Layangkan Somasi ke KPU Pusat, Menduga Ada Kecurangan

Sebelumnya, isu penyeragaman masa jabatan ini pun pernah diwacanakan oleh KPU RI. Mereka mengusulkan agar hal ini dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

DPR dan pemerintah sempat mengklaim sepakat memasukkan ketentuan ini ke dalam draf Perppu melalui beberapa konsinyering yang sudah terlaksana.

Bedanya, dalam draf itu, KPU RI mengusulkan agar masa jabatan anggota mereka di daerah dipangkas. Mereka usul, pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.

Namun, dalam Perppu Pemilu yang diteken secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (12/12/2022), ketentuan itu tak diakomodasi.

Baca juga: KPU Umumkan Komisioner Terpilih KPUD di 20 Provinsi 2023-2028, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com