Salin Artikel

MK Beri 3 Catatan untuk Atur Rekrutmen Serentak KPU-Bawaslu-DKPP di Masa Depan

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 120/PUU-XX/2022, majelis hakim menilai ada beberapa hal penting yang harus dilakukan untuk menyesuaikan rekrutmen penyelenggara pemilu dengan prinsip keserentakan pemilu.

"Pertama, rekrutmen penyelenggara pemilu harus dilakukan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan bagian pertimbangan putusan, Selasa (27/6/2023).

Hal ini juga merupakan salah satu alasan MK menolak gugatan pemohon pada perkara ini.

MK mengatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah terlanjut berjalan sejak 14 Juni 2022. Selama kurun tersebut, ratusan anggota KPU di tingkat daerah sudah berakhir masa jabatan dan diganti dengan yang baru.

"Kedua, rekrutmen hendaknya didesain dengan lebih baik, sehingga menghasilkan penyelenggara pemilu yang mampu melaksanakan atau mewujudkan asas-asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," kata Guntur.

Desain rekrutmen yang lebih baik ini dianggap bakal menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkompeten serta memiliki integritas dan mampu menjaga independensi terhadap semua peserta pemilu.

"Ketiga, penyelenggara pemilu dibekali secara memadai melalui pelatihan, workshop, dan/atau bimbingan teknis pelaksanaan tugas, kepemiluan yang dilaksanakan sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum secara serentak," ujar Guntur.

MK sependapat bahwa di masa depan, akhir masa jabatan dan rekrutmen anggota KPU harus serentak. Mahkamah berpendapat, keserentakan ini merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari.

Ini sebagai konsekuensi dari desain keserentakan pemilu yang dimulai sejak 2019 untuk Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta ditambah dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 2024.

Majelis hakim menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 pada tanggal 23 Juli 2018. Waktu itu, majelis hakim menyatakan, beban kerja seimbang menjadi bagian penting agar kerja profesional penyelenggara pemilu bisa dilakukan guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Dalam putusan yang sama, MK mengatakan, betapa pun bagusnya pengetahuan dan kompetensi dari penyelenggara pemilu, profesionalitas itu tetap sulit tercapai jika beban pekerjaannya berlebih. Profesionalitas yang terganggu ini bisa berpengaruh terhadap pemilu yang adil dan jujur sebagaimana dikehendaki UUD 1945.

Kali ini, Mahkamah menegaskan bahwa pemilu yang berintegritas dapat dilaksanakan dengan menciptakan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu yang ideal.

Sebelumnya, permohonan ini dilayangkan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Indonesia atau Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) bersama dua warga negara bernama Bahrain dan Dedi Subroto.

Mereka meminta Mahkamah supaya memperpanjang masa bakti ribuan anggota KPU di tingkat daerah hingga Pilkada Serentak pada November 2024 usai.

Saat ini, karena beragamnya waktu pelantikan, masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir bervariasi, termasuk di tengah persiapan Pemilu 2024.

Kurun Mei 2023 hingga Oktober 2024, misalnya, ada 185 anggota dari 33 KPU provinsi yang akan selesai masa jabatan.

Di tingkat kabupaten, seleksi diprediksi lebih rumit. Dalam kurun yang sama, akan ada 2.538 anggota KPU di 512 kota/kabupaten yang berakhir masa jabatan.

Sementara itu, pada kurun yang sama, KPU menghadapi ragam tahapan krusial karena Pemilu dan Pilkada 2024 tinggal berjarak tak sampai dua tahun.

Oleh karenanya, para pemohon meminta agar Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu, yang mengatur tentang masa jabatan lima tahun anggota KPU, diubah dengan pasal yang bermakna "anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, yang berakhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024".

Para pemohon menilai ada lima konsekuensi dari berakhirnya masa jabatan yang bervariasi itu, yang pada intinya membuat proses ini tak ideal.

Pertama, KPU harus mengelola 10 gelombang rekrutmen berbarengan dengan persiapan Pemilu 2024.

Kedua, KPU juga harus menghadapi gugatan dari proses seleksi dan rekrutmen anggota KPU daerah.

Ketiga, KPU harus melaksanakan orientasi tugas bagi anggota terpilih di daerah, sembari mempersiapkan Pemilu 2024.

Keempat, rekrutmen di tengah tahapan Pemilu 2024 ini diprediksi membuat calon petahana tak fokus. Mereka harus menyiapkan tahapan pemilu sembari mempersiapkan diri menghadapi seleksi.

Kelima, penggugat memperkirakan munculnya malaadministrasi dalam tahapan Pemilu 2024 karena proses transisi anggota KPU di daerah.

"Siklus akhir masa jabatan selama lima tahun ke depan bertepatan dengan tahapan Pemilu 2029 dan seterusnya," ujar penggugat dalam draf permohonannya.

Mereka juga menilai, pemangkasan seragam bakal problematik dari segi hukum. Sebab, para anggota KPU daerah yang saat ini menjabat dan akan dipangkas masa jabatannya, awalnya disumpah untuk menjabat lima tahun.

"(Perpanjangan) juga lebih efisien karena tidak perlu memberikan gaji dobel (kepada anggota yang diberhentikan lalu terpilih kembali)," tulis mereka dalam permohonannya.

Sebelumnya, isu penyeragaman masa jabatan ini pun pernah diwacanakan oleh KPU RI. Mereka mengusulkan agar hal ini dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

DPR dan pemerintah sempat mengklaim sepakat memasukkan ketentuan ini ke dalam draf Perppu melalui beberapa konsinyering yang sudah terlaksana.

Bedanya, dalam draf itu, KPU RI mengusulkan agar masa jabatan anggota mereka di daerah dipangkas. Mereka usul, pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.

Namun, dalam Perppu Pemilu yang diteken secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (12/12/2022), ketentuan itu tak diakomodasi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/28/09092021/mk-beri-3-catatan-untuk-atur-rekrutmen-serentak-kpu-bawaslu-dkpp-di-masa

Terkini Lainnya

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke