JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa rumah Rafael Alun Trisambodo di Simprug, Jakarta Selatan yang telah disita tetapi disebut digunakan oleh pihak keluarganya.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang, sejumlah asetnya disita.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas keluarga Rafael di rumah itu untuk melapor.
“Kita akan cek ya. Nanti kirimkan informasi ke kita. Kita nanti akan cek,” ujar Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: KPK Sita 20 Aset Tanah dan Bangunan Rafael Alun Senilai Rp 150 M
Menurut Asep, seharusnya tidak lagi ada lagi aktivitas di dalam rumah yang telah disita tersebut.
Sebab, dalam rumah itu terdapat sejumlah barang yang juga turut disita.
“Kita tidak memperbolehkan itu karena ditakutkan barang-barang itu hilang. Ketika disita nanti misalnya ada lukisan, itu kan dibeli dari hasil korupsi,” ujar Asep.
Adapun aset properti Rafael lainnya seperti indekos di Blok M, Jakarta Selatan atau kontrakan di Jakarta Barat masih dihuni karena sejumlah penyewa terlanjur membayar sewa.
Menurut Asep, mereka membayar sewa untuk satu hingga dua bulan ke depan.
“Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu, tapi tidak bisa diperpanjang. Jadi memang ada. Karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi,” kata Asep.
Di sisi lain, kata dia, KPK tidak bisa langsung menyegel ketika menyita suatu aset.
KPK harus bergerak cepat mengamankan berbagai aset yang disembunyikan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi kita harus cepat sita-sita dulu baru kita plang. Nah ini belum kita laksanakan,” ujar Asep.
Sebelumnya, sejumlah tangkapan layar dari aktivitas akun Tiktok salah satu keluarga Rafael beredar di media sosial Twitter.
Gambar itu menunjukkan keluarga Rafael diduga masih beraktivitas di rumah yang telah disita.
“Pada tgl 13/6 istrinya Christo masih asik main Tiktok di Rumah Simprug. Padahal jauh-jauh hari sebelumnya @KPK_RI bilang kalau rumah itu sudah disita,” sebagaimana dikutip dari akun @logikapolitikid.
KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Ia diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya, antara lain indekos di Blok M Jakarta Selatan, kontrakan di Jakarta Barat, dan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Endus Aset Rafael Alun di Yogyakarta, Hampir Masuk Penyitaan
Kemudian, mobil Toyota Camry Land Cruiser di Solo, motor gede Triumph 1.200 cc di Yogyakarta dan Harley Davidson di Tangerang Selatan.
Baru-baru ini, KPK menyita Harley Davidson di Tangerang.
Motor gede itu sebelumnya menjadi sorotan karena kerap dipamerkan anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan.
Adapun penyitaan aset senilai Rp 150 miliar ini di luar kendaraan mewah milik Rafael.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.