Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Sanksi Pelanggaran di KPK: Dulu Berniat Selingkuh Dipecat, Kini Lecehkan Istri Tahanan Hanya Dipotong Gaji

Kompas.com - 27/06/2023, 21:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi disiplin terhadap seorang petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang diduga menjalin hubungan dengan seorang istri tahanan dianggap terlampau ringan.

Mantan penasihat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua, berbagi kisah saat masih bertugas. Dia mengaku pernah memecat seorang pegawai yang menyatakan ingin menjalin hubungan asmara dengan sejawatnya di lembaga itu.

"Sewaktu saya jadi Penasihat KPK, saya terlibat langsung dalam proses 10 pelanggaran kode Etik KPK. Enam kasus saya sebagai Ketua dan 4 kasus sebagai anggota Majelis Kode Etik," kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Abdullah mengatakan, dari 10 kasus itu, sebanyak 4 orang dipecat dari KPK.

Baca juga: Tahanan KPK yang Terlibat Suap dan Gratifikasi di Rutan Diduga Capai Puluhan Orang

Selain itu, 2 orang diberhentikan dari jabatannya, lalu 2 orang dikenakan Surat Peringatan (SP) 1.

Lalu seorang pegawai dimutasi dan harus mengganti uang pemakaian telepon kantor untuk urusan pribadi dan seorang diberi peringatan lisan.

Ketika Abdullah menjadi Ketua Majelis Kode Etik, dia mengaku memecat pegawai lelaki di KPK yang menyatakan mempunyai perasaan cinta terhadap sejawatnya yang perempuan. Padahal, kata Abdullah, rekan sang lelaki sudah bersuami.

"Penyebabnya hanya karena dia menyatakan cintanya ke pegawai perempuan di mana sama-sama pegawai KPK," ujar Abdullah.

Baca juga: Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Dinas, Kerugian Negara Capai Rp 550 Juta

Abdullah memaparkan alasannya memecat sang pegawai lelaki karena masing-masing sudah mempunyai pasangan.

"Padahal mereka tidak pernah berjumpa berduaan. Namun pernyataan cinta tersebut mengganggu konsentrasi kerja perempuan tersebut yang kemudian suaminya melaporkan pegawai laki-laki tersebut ke Pengawasan Internal KPK," ucap Abdullah.

Abdullah lantas membandingkan dengan keputusan Dewas KPK yang hanya memberikan sanksi disiplin kepada M. Padahal M terbukti melakukan tindakan asusila dengan istri tahanan.

Padahal menurut penelusuran Dewas KPK, M juga sudah berkeluarga.

"Anda bayangkan, menyatakan cinta saja dipecat dari KPK apalagi melakukan tindakan asusila dengan istri tersangka serta memeras pengunjung rutan KPK. Seharusnya mereka dipecat dan diproses hukum sebagai tindak pidana korupsi," ucap Abdullah.

Baca juga: Ada Pungli di Rutan KPK, Wapres: Jangan Sampai Berantas Korupsi tapi di Dalam Juga Terjadi

Dalam surat putusan Sidang Kode Etik Dewas KPK pada 12 April 2023 disebutkan, M bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.

Dewas menghukum M dengan sanksi sedang yakni permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Selain itu M juga diberi sanksi berupa pemotongan gaji.

Selain itu, Dewas juga merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian memeriksa M untuk dijatuhi hukuman disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com