JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan Ken itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Panji disebut diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Iya Alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama," ujar Ken saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Ken Setiawan Datangi Bareskrim, Hendak Laporkan Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Ken berharap, langkahnya ini bisa menghentikan Panji Gumilang menyebarkan pahamnya.
Dia pun mengapresiasi Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mendorong kasus cepat diselesaikan.
"Kita berharap dengan penindakan ini, ini bisa diredam dan persoalan bisa cepat selesai," ucap dia.
Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) malam.
Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Soal Kedekatan dengan Panji Gumilang, Moeldoko: Biasa Saja, Jangan Diartikan Macam-macam
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Ia disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena menyampaikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.
"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ihsan.
Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik.
Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa shalat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar dia.
Baca juga: Panji Gumilang Sebut MUI Penghasut: Menghukum Baru Tabayun
Terkait laporan ini, Ihsan juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari Pesantren Al Zaytun.
Ia pun meminta agar hal itu diusut sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.